Profil Swita Glorite, Agen Pemasaran yang Tipu Nasabah Sinarmas MSIG hingga Rp 200 Miliar

Kamis, 04 Mei 2023 | 17:33 WIB
Profil Swita Glorite, Agen Pemasaran yang Tipu Nasabah Sinarmas MSIG hingga Rp 200 Miliar
Profil Swita Glorite (Instagram.com/@switagloritesupit)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rekan Swita tersebut diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd pada 8 Juli 2021 yakni bernama Velke Alma Angelique Wakary yang bekerja di BRI. Keduanya menerima manfaat berupa uang dari polis asuransi nasabah.

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG akhirnya melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening bank palsu itu. Namun korban Sinarmas MSIG hingga kini tidak menerima hasil pencairan tersebut.

Pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado menerbitkan putusan perdata bahwa perusahaan dan mantan karyawan bank itu memberi ganti rugi seluruh tuntutan nasabah. Artinya MSIG harus mengganti kerugian tersebut.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Bank Rakyat Indonesia. Gugatan itu diajukan oleh Liana Leuw, Jimmy Lientungan, dan Andrew Lientungan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI