Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak diikutsertakan menjadi anggota satuan tugas tindak pidana pencucian uang atau Satgas TPPU yang baru saja dibentuk pemerintah untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Deputi III Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo mengatakan KPK tidak tepat kalau terlibat menjadi anggota satgas.
"Jadi Pak Menko sudah komunikasi dengan Pak Firli sebagai Ketua KPK dan memang KPK tidak tepat masuk di tim ini," kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Meski begitu, Sugeng menyebut Satgas TPPU tetap akan melaporkan hasil temuannya kepada KPK. Nantinya, KPK diperbolehkan menyelidiki kasus yang menjadi temuan dari Satgas TPPU.
"Laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan PPATK itu juga dikirimkan ke KPK. Jadi tim ini hanya mendorong dan mensupervisi apakah sudah dilakukan secara maksimal dan apa ada hambatannya," tutur Sugeng.
Rapat Perdana
Sebagai informasi, Satgas TPPU terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan menggelar rapat perdana hari ini. Lalu, apa hal yang dibahas dalam rapat tersebut?
“Mengadakan rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU untuk kasus dugaan tindak pencucian uang dengan agregat Rp349 triliun,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/5).
Mahfud memastikan mulai hari ini Satgas TPPU sudah mulai bekerja. Dia menyebut tim saat ini telah memilah kasus yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan.
“Minimal nanti dari tenaga ahli akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat bagi kasus yang sedang ditangani,” katanya.
Mahfud menyebut setidaknya ada dua pembahasan yang dibahas dalam rapat pendahuluan hari ini.
"Hari ini rapat untuk memastikan, satu, kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ke tata pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi," jelas Mahfud.