Kasus Syarat Karyawati Tidur Bareng Atasan di Cikarang, Kemenkumham: Kalau Benar, Itu Permasalahan HAM

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:17 WIB
Kasus Syarat Karyawati Tidur Bareng Atasan di Cikarang, Kemenkumham: Kalau Benar, Itu Permasalahan HAM
Ilustrasi perempuan. (Dok.Pixabay)

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespons dugaan kasus viral pekerja perempuan berstatus kontrak yang diminta untuk tidur bersama atasan di Cikarang, Jawa Barat. Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan, jika pekerja menolak, korban tidak akan diperpanjang kontraknya.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menyebut, jika kasus itu benar, ditegaskannya bukan hanya melanggar hukum, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran HAM.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).

Dia menilai hal itu telah menciderai hak asasi manusia para pekerja perempuan. Pemerintah telah berkomitmen mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.

Komitmen itu dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. Didalamnya, mendorong negara memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja.

Selain itu, semangat perlindungan bagi perempuan termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," tegas Dhahana.

Pasal 12 UU TPKS berbunyi, 'Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'

Sedangkan pada Pasal 13 berbunyi, 'Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'

"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ucapnya.

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan tindak pelecehan seksual diduga dilakukan pimpinan perusahaan di kawasan Cikarang. Pekerja perempuan diduga diwajibkan bermalam bersama di hotel agar bisa diperpanjang kontrak kerja.

Kabar itu viral setelah diunggah Jhon Sitorus lewat akun Twitter @Miduk17. Dia menyebut, masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menolak Ditiduri Atasan, Seorang Karyawati di Cikarang Dipecat dari Pekerjaannya

Menolak Ditiduri Atasan, Seorang Karyawati di Cikarang Dipecat dari Pekerjaannya

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 20:45 WIB

Fakta Pabrik di Cikarang Memaksa Karyawati Berhubungan Badan untuk Perpanjangan Kontrak

Fakta Pabrik di Cikarang Memaksa Karyawati Berhubungan Badan untuk Perpanjangan Kontrak

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 19:00 WIB

Heboh Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan, Polisi: Kami Usut

Heboh Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan, Polisi: Kami Usut

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:06 WIB

Bejad! Oknum Perusahaan di Cikarang Ajak Tidur Karyawati Sebagai Syarat Perpanjang Kontrak

Bejad! Oknum Perusahaan di Cikarang Ajak Tidur Karyawati Sebagai Syarat Perpanjang Kontrak

| Kamis, 04 Mei 2023 | 19:30 WIB

Waduh! Mau Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan

Waduh! Mau Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan

| Kamis, 04 Mei 2023 | 13:35 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB