Kasus Syarat Karyawati Tidur Bareng Atasan di Cikarang, Kemenkumham: Kalau Benar, Itu Permasalahan HAM

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:17 WIB
Kasus Syarat Karyawati Tidur Bareng Atasan di Cikarang, Kemenkumham: Kalau Benar, Itu Permasalahan HAM
Ilustrasi perempuan. (Dok.Pixabay)

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespons dugaan kasus viral pekerja perempuan berstatus kontrak yang diminta untuk tidur bersama atasan di Cikarang, Jawa Barat. Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan, jika pekerja menolak, korban tidak akan diperpanjang kontraknya.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menyebut, jika kasus itu benar, ditegaskannya bukan hanya melanggar hukum, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran HAM.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).

Dia menilai hal itu telah menciderai hak asasi manusia para pekerja perempuan. Pemerintah telah berkomitmen mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.

Komitmen itu dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. Didalamnya, mendorong negara memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja.

Selain itu, semangat perlindungan bagi perempuan termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," tegas Dhahana.

Pasal 12 UU TPKS berbunyi, 'Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'

Sedangkan pada Pasal 13 berbunyi, 'Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'

"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ucapnya.

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan tindak pelecehan seksual diduga dilakukan pimpinan perusahaan di kawasan Cikarang. Pekerja perempuan diduga diwajibkan bermalam bersama di hotel agar bisa diperpanjang kontrak kerja.

Kabar itu viral setelah diunggah Jhon Sitorus lewat akun Twitter @Miduk17. Dia menyebut, masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menolak Ditiduri Atasan, Seorang Karyawati di Cikarang Dipecat dari Pekerjaannya

Menolak Ditiduri Atasan, Seorang Karyawati di Cikarang Dipecat dari Pekerjaannya

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 20:45 WIB

Fakta Pabrik di Cikarang Memaksa Karyawati Berhubungan Badan untuk Perpanjangan Kontrak

Fakta Pabrik di Cikarang Memaksa Karyawati Berhubungan Badan untuk Perpanjangan Kontrak

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 19:00 WIB

Heboh Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan, Polisi: Kami Usut

Heboh Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan, Polisi: Kami Usut

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:06 WIB

Bejad! Oknum Perusahaan di Cikarang Ajak Tidur Karyawati Sebagai Syarat Perpanjang Kontrak

Bejad! Oknum Perusahaan di Cikarang Ajak Tidur Karyawati Sebagai Syarat Perpanjang Kontrak

| Kamis, 04 Mei 2023 | 19:30 WIB

Waduh! Mau Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan

Waduh! Mau Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan

| Kamis, 04 Mei 2023 | 13:35 WIB

Terkini

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:55 WIB