5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 09 Mei 2023 | 09:21 WIB
5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
Mario Dandy Satriyo (ANTARA)

Suara.com - Terdakwa anak berinisial AG (15) melaporkan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya. Adapun materi laporan berupa dugaan pencabulan yang dilakukan sang mantan kekasih terhadapnya. Hal ini sudah diterima polisi dan akan segera ditindaklanjuti.

"Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sebelum akhirnya diterima, kuasa hukum AG sempat beberapa kali melapor, namun ditolak. Informasi selengkapnya diketahui bersamaan dengan fakta-fakta lainnya berikut ini.

1. Duduk Perkara

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, berkali-kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Duduk perkaranya, yakni pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan anak Rafael Alun terhadap kliennya saat mereka masih berpacaran.

Mangatta memastikan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana. Pasalnya, AG masih berstatus anak di bawah umur. Meski atas sama-sama suka, menurutnya perbuatan itu termasuk sebagai pelecehan seksual.

2. Alasan Baru Laporkan Mario

Mangatta mengungkap alasan mengapa pihaknya baru melaporkan Mario Dandy atas kasus pencabulan. Ia menyebut bahwa sebelumnya mereka sedang fokus dengan perkara penganiayaan. Fakta soal pelecehan pun diketahui saat persidangan.

"Kami kemarin fokus persidangan dan baru mendapatkan ini fakta persidangan (soal pencabulan oleh Mario) saat sudah ada putusan," ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

3. Laporan Diduga Ditolak Polisi

Laporan adanya pencabulan yang dilakukan Mario terhadap AG diduga ditolak polisi. Fakta itu sebelumnya juga disampaikan oleh Mangatta, Polda Metro Jaya sudah dua kali menolak laporan tersebut. Dalam hal ini, kepolisian melampirkan alasan.

Pertama, pada Selasa (2/5/2023), polisi menolak lantaran laporan tidak bisa diajukan oleh kuasa hukum, melainkan harus melalui orang tua atau wali pelapor. Lalu yang kedua, yakni besoknya, laporan tersebut ditolak karena tidak disertai visum.

4. Barang Bukti Terlampir

Pihak kuasa hukum AG, dalam pelaporan itu, juga telah melampirkan empat dari total delapan barang bukti. Adapun salah satunya, yakni putusan pengadilan kasus penganiayaan David. Mario terbukti melakukan hubungan intim dengan AG yang masih di bawah umur.

"Kami ajukan ada 8 bukti, tapi sementara yang baru diterima ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor. Putusan juga menjadi salah satu bukti yang sah," kata Mangatta.

5. Pasal yang Menjerat Mario

Kuasa hukum AG meminta polisi mengusut pencabulan oleh Mario dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 Tentang Persetubuhan Anak. Juga, UU TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G Tentang Pelecehan Seksual.

Adapun dari Pasal 6 huruf C, yang disangkakan akan dipidana maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Di sisi lain, kuasa hukum menyebut bahwa hubungan seksual antara AG dan Mario tergolong staturory rape. Sebab, kliennya itu masih di bawah umur.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agnes Gracia Resmi Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Netizen Ngakak: Baru Tahu, Sama-sama Enak Itu Pencabulan!

Agnes Gracia Resmi Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Netizen Ngakak: Baru Tahu, Sama-sama Enak Itu Pencabulan!

| Selasa, 09 Mei 2023 | 08:54 WIB

Dijerat Dua Kasus, Kini AG Laporkan Mario Dandy karena Pencabulan, Netizen: Biar Pelaku Jadi Korban?

Dijerat Dua Kasus, Kini AG Laporkan Mario Dandy karena Pencabulan, Netizen: Biar Pelaku Jadi Korban?

| Selasa, 09 Mei 2023 | 08:44 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 08:09 WIB

Terdakwa Anak AG (15) Melaporkan Mario Dandy Satrio Atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Terdakwa Anak AG (15) Melaporkan Mario Dandy Satrio Atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak

| Senin, 08 Mei 2023 | 20:26 WIB

Sempat Dua Kali Ditolak, Laporan AG Soal Tindakan Pencabulan Mario Dandy Akhirnya Diterima Polisi

Sempat Dua Kali Ditolak, Laporan AG Soal Tindakan Pencabulan Mario Dandy Akhirnya Diterima Polisi

| Senin, 08 Mei 2023 | 20:14 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB