3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:18 WIB
3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong
Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening pakai toga saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. Roy jadi tersangka setelah diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Lukas Enembe.

Kekinian Roy telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan mulai dari 9 Mei hingga 28 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. Setidaknya ada 3 perbuatan yang membuat Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Simak penjelasan berikut ini.

1. Pengaruhi Saksi Agar Tidak Hadir

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Selasa (9/5/2023) kemarin mengungkap beberapa alasan yang membuat Roy jadi tersangka karena merintangi proses penyidikan alias obstruction of justice. Pertama, pihak KPK menduga Roy menyusun skenario berupa saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik. 

Hal itu dilakukan Roy diduga agar para saksi tidak memenuhi panggilan KPK. Padahal berdasarkan hukum acara pidana, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum.

2. Pengaruhi Saksi Bicara Bohong

Perbuatan kedua Roy yang merintangi penyidikan adalah dia diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. Cerita itu diduga dibuat untuk menggiring opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.

3. Pengaruhi Saksi untuk Tidak Serahkan Uang

Terakhir, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Tindakan Roy itu membuat saksi-saksi di kasus Lukas mangkir ketika dipanggil oleh penyidik. 

Pengacara Lukas Enembe Terancam 12 Tahun Penjara

Pihak KPK mengungkap awalnya Roy mengenal Lukas Enembe sekitar tahun 2006. Ketika itu Lukas maju dalam Pilkada Papua. Saat Lukas ditetapkan sebagai tersangka  kasus suap gratifikasi perizinan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1 miliar, dia menunjuk tim kuasa hukum yang kemudian diketuai oleh Stefanus Roy Rening. 

Atas perbuatannya, Roy disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pelaku perintangan proses hukum. Dalam kasus ini, Roy terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:36 WIB

Cek Fakta: Kadinkes Lampung Reihana Ditangkap, KPK Temukan Barang Bukti Uang Triliunan Rupiah, Benarkah?

Cek Fakta: Kadinkes Lampung Reihana Ditangkap, KPK Temukan Barang Bukti Uang Triliunan Rupiah, Benarkah?

| Rabu, 10 Mei 2023 | 08:26 WIB

Jumlah Kekayaan Tak Berubah Selama 5 Tahun, Ternyata LHKPN Milik Kadinkes Lampung Reihana Disusun Stafnya

Jumlah Kekayaan Tak Berubah Selama 5 Tahun, Ternyata LHKPN Milik Kadinkes Lampung Reihana Disusun Stafnya

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 07:16 WIB

LHKPN Kadinkes Lampung Diragukan, KPK: 14 Tahun Dinas Masa Hartanya Cuma Rp 2 M?

LHKPN Kadinkes Lampung Diragukan, KPK: 14 Tahun Dinas Masa Hartanya Cuma Rp 2 M?

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 06:53 WIB

Tak Bisa Jawab Soal Hartanya, KPK Akan Panggil Kembali Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan

Tak Bisa Jawab Soal Hartanya, KPK Akan Panggil Kembali Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan

| Rabu, 10 Mei 2023 | 06:38 WIB

Terkini

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:57 WIB

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB

Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:42 WIB

Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung

Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:40 WIB

Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing

Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:38 WIB

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:29 WIB

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:19 WIB