3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:18 WIB
3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong
Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening pakai toga saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. Roy jadi tersangka setelah diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Lukas Enembe.

Kekinian Roy telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan mulai dari 9 Mei hingga 28 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. Setidaknya ada 3 perbuatan yang membuat Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Simak penjelasan berikut ini.

1. Pengaruhi Saksi Agar Tidak Hadir

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Selasa (9/5/2023) kemarin mengungkap beberapa alasan yang membuat Roy jadi tersangka karena merintangi proses penyidikan alias obstruction of justice. Pertama, pihak KPK menduga Roy menyusun skenario berupa saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik. 

Hal itu dilakukan Roy diduga agar para saksi tidak memenuhi panggilan KPK. Padahal berdasarkan hukum acara pidana, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum.

2. Pengaruhi Saksi Bicara Bohong

Perbuatan kedua Roy yang merintangi penyidikan adalah dia diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. Cerita itu diduga dibuat untuk menggiring opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.

3. Pengaruhi Saksi untuk Tidak Serahkan Uang

Terakhir, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Tindakan Roy itu membuat saksi-saksi di kasus Lukas mangkir ketika dipanggil oleh penyidik. 

baca juga

Pengacara Lukas Enembe Terancam 12 Tahun Penjara

Pihak KPK mengungkap awalnya Roy mengenal Lukas Enembe sekitar tahun 2006. Ketika itu Lukas maju dalam Pilkada Papua. Saat Lukas ditetapkan sebagai tersangka  kasus suap gratifikasi perizinan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1 miliar, dia menunjuk tim kuasa hukum yang kemudian diketuai oleh Stefanus Roy Rening. 

Atas perbuatannya, Roy disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pelaku perintangan proses hukum. Dalam kasus ini, Roy terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:36 WIB

Cek Fakta: Kadinkes Lampung Reihana Ditangkap, KPK Temukan Barang Bukti Uang Triliunan Rupiah, Benarkah?

Cek Fakta: Kadinkes Lampung Reihana Ditangkap, KPK Temukan Barang Bukti Uang Triliunan Rupiah, Benarkah?

Moots | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:26 WIB

Jumlah Kekayaan Tak Berubah Selama 5 Tahun, Ternyata LHKPN Milik Kadinkes Lampung Reihana Disusun Stafnya

Jumlah Kekayaan Tak Berubah Selama 5 Tahun, Ternyata LHKPN Milik Kadinkes Lampung Reihana Disusun Stafnya

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 07:16 WIB

LHKPN Kadinkes Lampung Diragukan, KPK: 14 Tahun Dinas Masa Hartanya Cuma Rp 2 M?

LHKPN Kadinkes Lampung Diragukan, KPK: 14 Tahun Dinas Masa Hartanya Cuma Rp 2 M?

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 06:53 WIB

Tak Bisa Jawab Soal Hartanya, KPK Akan Panggil Kembali Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan

Tak Bisa Jawab Soal Hartanya, KPK Akan Panggil Kembali Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan

Serang | Rabu, 10 Mei 2023 | 06:38 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×