Proses pendaftaran bakal caleg pemilu 2024 dilangsung KPU sejak Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023. Pendaftaran ini pun dibuka kepada para partai politik yang akan mencalonkan wakilnya di DPR RI.
KPU telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para calon legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat ini pun sudah disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 24 April 2023.