Kejanggalan di Balik Permintaan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 17 Mei 2023 | 16:32 WIB
Kejanggalan di Balik Permintaan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) sebagaimana dipantau melalui akun YouTube KPK RI terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Suara.com - Permintaan perpanjangan masa jabatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memunculkan berbagai pertanyaan. Nurul Ghufron memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengubah waktu kepemimpinan dari 4 tahun menjadi 5 tahun. 

Hal itu merupakan pengajuan tambahan selain proses pemeriksaan dan perubahan atas persyaratan usia dalam Pasal 29e UU 19 Tahun 2019. Lantas, apa yang janggal dari permintaannya soal memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK?

Menurut Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, permintaan Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan itu sebelumnya tidak pernah disampaikan ke publik. Hal ini diketahui diajukan jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, sehingga wajar jika alasannya dipertanyakan.

Misalnya saja, kata Praswad, apakah ada agenda khusus yang bisa memperkuat dugaan KPK sebagai alat politik. Ia pun berharap hal ini tidak akan terjadi, mengingat berpotensi merusak citra komisi antirasua. Adapun perpanjangan itu, lanjutnya, turut menguntungkan Firli Bahuri.

Apabila permohonan tersebut dipenuhi, maka Firli masih akan menjabat sebagai Ketua KPK. Adapun hal ini tak terlepas dari sejumlah rangkaian peristiwa seperti tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga dugaan rekayasa kasus yang kini telah dilaporkan ke Dewas dan polisi.  

Praswad menambahkan, KPK di bawah kepemimpinan Firli, dinilai tidak memiliki prestasi. Menurutnya, lebih banyak kontroversi hingga kualitas kian menurun. Untuk itu, ia merasa janggal dengan adanya permintaan perpanjangan masa jabatan.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga merasa janggal dengan permintaan Ghufron. Menurutnya, wakil ketua seharusnya melakukan introspeksi diri karena tingkat persepsi kian anjlok akibat kebocoran dokumen penyelidikan.

Ia lantas mempertanyakan alasan Ghufron mengajukan perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Terlebih, permohonan tersebut diajukan jelang kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.

Alasan Ghufron Perpanjang Masa Jabatan

Nurul Ghufron akhirnya mengungkap alasannya meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Menurutnya, hal itu dilakukan agar waktu jabatan pimpinan KPK sesuai dengan lembaga negara lain seperti yang tercantum dalam UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28D.

Permintaan Ghufron Dikritik

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengkritik Ghufron yang meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia lantas menyebut sang wakil ketua KPK itu hanya fokus terhadap kepentingan pribadi. Padahal kondisi komisi antirasua, dinilainya, sedang memprihatinkan.

"Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dan kawan-kawan hanya memikirkan kepentingan pribadi," ujar Novel Baswedan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Kritikan juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyindir mengapa Ghufron tidak sekalian meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 10 tahun. Ia kemudian meyakini permintaan itu akan ditolak MK.

Sebab, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak ada kaitannya dengan UUD 1945. Meski begitu, Boyamin mengatakan pihaknya tetap menghargai permintaan Ghufron, karena ia juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menggugat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Pilih Bungkam Setelah Dicecar KPK Soal Harta Rp 11,3 Miliar

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Pilih Bungkam Setelah Dicecar KPK Soal Harta Rp 11,3 Miliar

News | Rabu, 17 Mei 2023 | 15:20 WIB

Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Setelah Diperiksa KPK

Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Setelah Diperiksa KPK

| Rabu, 17 Mei 2023 | 15:10 WIB

Dalami Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Panggil 3 Petinggi PT Cubes Consulting

Dalami Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Panggil 3 Petinggi PT Cubes Consulting

News | Rabu, 17 Mei 2023 | 14:42 WIB

Wagub Lampung Nunik Bungkam saat Datangi Kantor KPK

Wagub Lampung Nunik Bungkam saat Datangi Kantor KPK

Lampung | Rabu, 17 Mei 2023 | 14:28 WIB

Sebelas Dua Belas dengan Kadinkes Reihana, Wagub Lampung Chusnunia Bungkam Usai Diperiksa KPK

Sebelas Dua Belas dengan Kadinkes Reihana, Wagub Lampung Chusnunia Bungkam Usai Diperiksa KPK

News | Rabu, 17 Mei 2023 | 14:07 WIB

Hari Ini, KPK Klarifikasi LHKPN Tiga Pejabat Daerah yang Dinilai Mencurigakan

Hari Ini, KPK Klarifikasi LHKPN Tiga Pejabat Daerah yang Dinilai Mencurigakan

| Rabu, 17 Mei 2023 | 12:02 WIB

Bareskrim Polri Akan Periksa Nindy Ayunda untuk Cari Dito Mahendra dalam Kasus Senpi Ilegal

Bareskrim Polri Akan Periksa Nindy Ayunda untuk Cari Dito Mahendra dalam Kasus Senpi Ilegal

Video | Rabu, 17 Mei 2023 | 12:40 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB