Ngeri, 5 Fakta Pimpinan Ponpes Perkosa 41 Santriwati: Modus Pengajian Seks

Ruth Meliana

Selasa, 23 Mei 2023 | 20:08 WIB
Ngeri, 5 Fakta Pimpinan Ponpes Perkosa 41 Santriwati: Modus Pengajian Seks
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Kasus pelecehan seksual terjadi lagi di lingkungan pendidikan agama. Kali ini, pimpinan pondok pesantren berinsial HSN di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, ditetapkan sebagai pelaku utama kasus pemerkosaan terhadap 41 santriwati.

HSN diduga merancang kelas pengajian seks, sebelum melakukan tindakan pemerkosaan terhadap para santriwatinya. Untuk mempersiapkan aksinya, HSN memberikan pengetahuan seksual dengan alasan memberikan pemahaman tentang hubungan suami-istri.

Badaruddin, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus kuasa hukum para korban, berhasil mengungkap aksi ini. Ia membeberkan sejumlah fakta mengenai kasus pemerkosaan yang menggemparkan ini.

Berikut ini fakta-fakta terkait pimpinan pondok pesantren yang dicurigai mencabuli 41 santriwatinya.

Modus HSN

Badaruddin, selaku kuasa hukum dari puluhan santriwati korban, menjelaskan bahwa HSN mendirikan pengajian seks jauh hari sebelum ia melakukan tindakan tersebut.

HSN memberikan kajian khusus untuk para santriwati yang tinggal di pondok. Setelah itu, ia memilih santriwati tertentu untuk mengikuti pengajian tersebut yang berfokus pada hubungan intim suami dan istri.

Korban masih di bawah umur

Dalam pengajian seks tersebut, santriwati diajarkan tentang cara berhubungan intim. Yang lebih memprihatinkan, aksi HSN tersebut dilakukan terhadap santriwati yang masih berusia 15-16 tahun.

baca juga

Intimidasi terhadap keluarga korban

Badar memaparkan bahwa keluarga korban sempat mengalami intimidasi sejak kasus ini pertama kali terungkap pada tanggal 3 April 2023. Intimidasi dilakukan oleh pihak pesantren.

Atas kejadian itu, Badar berharap para penegak hukum dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Adanya intervensi dari Rumah Sakit

Kasus pencabulan yang melibatkan 41 santriwati ini sempat mendapat intervensi dari RSUD Seling, Lombok Timur. Ketika salah satu korban melakukan visum, manajemen rumah sakit disebut-sebut sempat menahan hasil visum tersebut.

Dua oknum ditangkap polisi

Menurut Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Osman, dua oknum yang ditangkap adalah pimpinan pesantren dengan inisial HSN dan LMI.

HSN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (17/5/2023), sedangkan LMI ditahan lebih awal pada Selasa (9/5/2023).

Dari puluhan korban HSN, diketahui hanya satu korban yang melapor ke polisi. Sementara korban LMI yang berjumlah lima orang, baru dua korban yang melaporkan kejadian tersebut.

Nicolas Osman menambahkan bahwa strategi yang digunakan oleh kedua pelaku tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Tetapi berdasarkan pemeriksaan saksi, LMI diduga mencabuli para santriwatinya dengan cara memberikan janji bahwa mereka akan masuk surga.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Syur Diduga Rebecca Klopper Termasuk Pelecehan Seksual Revenge Porn, Bagaimana Menghadapinya?

Video Syur Diduga Rebecca Klopper Termasuk Pelecehan Seksual Revenge Porn, Bagaimana Menghadapinya?

Lifestyle | Selasa, 23 Mei 2023 | 16:23 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Gelar Pengajian Seks, Kemudian Perkosa Puluhan Santri

Pimpinan Pondok Pesantren Gelar Pengajian Seks, Kemudian Perkosa Puluhan Santri

Bestie | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:07 WIB

Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Perkosa dan Cabuli Anak di Bawah Umur asal Kubu Raya

Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Perkosa dan Cabuli Anak di Bawah Umur asal Kubu Raya

Kalbar | Jum'at, 19 Mei 2023 | 19:09 WIB

Seorang Pedagang Jasuke Cabuli Dua Bocah di Palmerah, Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang Pedagang Jasuke Cabuli Dua Bocah di Palmerah, Terancam 20 Tahun Penjara

Jakarta | Rabu, 17 Mei 2023 | 16:42 WIB

Tulis Pesaan Haru, Ussy Sulistiawaty Ungkap Penyesalan setelah Kepergian Sang Adik

Tulis Pesaan Haru, Ussy Sulistiawaty Ungkap Penyesalan setelah Kepergian Sang Adik

Mamagini | Rabu, 17 Mei 2023 | 11:03 WIB

AD Malah Dihujat Warganet Usai Laporkan Bos Ajak Staycation, Kenapa Masyarakat Masih Victim Blaming?ng

AD Malah Dihujat Warganet Usai Laporkan Bos Ajak Staycation, Kenapa Masyarakat Masih Victim Blaming?ng

Lifestyle | Selasa, 16 Mei 2023 | 15:50 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×