Dana KJP dan KJMU Mengendap Jadi Temuan BPK Dua Tahun Ini, Pemprov DKI Beralasan Kesulitan Mendata Penerima

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 21:03 WIB
Dana KJP dan KJMU Mengendap Jadi Temuan BPK Dua Tahun Ini, Pemprov DKI Beralasan Kesulitan Mendata Penerima
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022.

Temuan tersebut mengenai dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang mengendap dan tak tersalurkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, hal tersebut terjadi karena adanya masalah dalam pendataan penerima KJP dan KJMU.

Syaefuloh juga menyebut, pihaknya ingin penerima bantuan dana pendidikan itu tepat sasaran.

"Terkait dengan penyaluran KJP, kita harus hati-hati betul untuk memastikan bahwa penerima KJP itu betul ada," ujar Syaefuloh di gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023).

Dalam hal ini, pendataan KJP disebutnya kerap terkendala karena data tak sesuai dengan realita. Beberapa penerima didapati telah pindah alamat atau meninggal.

"Tadi sudah saya lihat ada yang sudah pindah di luar Jakarta, dan juga meninggal, itu salah satunya yang terus kita telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang bener bener berhak," tuturnya.

Karena itu, ia menyatakan bakal menindaklanjuti temuan BPK sesuai rekomendasi yang diberikan.

"Itu tentu menjadi perhatian kami untuk kita ditindaklanjuti sesuai dengan amanat dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan," pungkasnya.

Sebelumnya, BPK menyampaikan sejumlah temuan dalam LHP LKPD DKI Jakarta tahun 2022. Di antaranya seperti kelebihan pembayaran hingga dana KJP yang mengendap.

Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK kepada Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta. Temuan ini sama sepetti dalam LHP tahun 2021 pada era eks Gubernur Anies Baswedan.

Meski demikian, dalam hasil pemeriksaan BPK, Pemprov DKI masih mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah," ujar Ahmadi, Senin (29/5/2023).

Ahmadi menyampaikan Pemprov melakukan kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar, sehingga totalnya Rp 45,87 miliar.

"Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp 6,39 miliar, kekurangan volume pengadaan barang/jasa sebesar Rp 4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta," ucap Ahmadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Temuan BPK yang Didiamkan Pemprov DKI Sejak Periode Kedua Kepemimpinan Gubernur Sutiyoso

Ada Temuan BPK yang Didiamkan Pemprov DKI Sejak Periode Kedua Kepemimpinan Gubernur Sutiyoso

News | Senin, 29 Mei 2023 | 17:51 WIB

Beda dengan Zaman Anies, Spanduk DKI Raih WTP dari BPK Tidak Boleh Dibentangkan Saat Paripurna Berlangsung

Beda dengan Zaman Anies, Spanduk DKI Raih WTP dari BPK Tidak Boleh Dibentangkan Saat Paripurna Berlangsung

News | Senin, 29 Mei 2023 | 14:27 WIB

Lanjutkan Tradisi Anies, Pemprov DKI Era Heru Budi Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Lanjutkan Tradisi Anies, Pemprov DKI Era Heru Budi Kembali Raih Opini WTP dari BPK

News | Senin, 29 Mei 2023 | 12:40 WIB

Terkini

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:33 WIB

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:31 WIB

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB