Suara.com - Kabar gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diperkosa bergilir oleh 11 pria termasuk oknum kades dan anggota Brimop sukses menggemparkan publik. Aksi pemerkosaan yang dialami gadis itu terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Pemerkosaan terjadi saat korban sedang bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Simak babak baru kasus gadis diperkosa 11 orang berikut ini.
1. Kronologi ditawari pekerjaan
Gadis itu menjadi korban pemerkosaan saat menjadi relawan bencana banjir pada April 2022 di Desa Torue, Kecamatan Torue, Parigi Moutong. Diungkap gadis itu awalnya menerima tawaran kerja dari teman perempuannya.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, mulanya gadis itu tak tahu pekerjaan yang dimaksud adalah menjajakan diri pada pria hidung belang.
Gadis itu tak hanya diperkosa di rumah kontrakan sekretariat, tapi juga di penginapan dan mobil. Dia bekerja di tempat tersebut sekitar 6 bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.
2. Sosok pelaku
Dari 11 pelaku pemerkosaan pada gadis asal Sulteng, 5 di antaranya telah ditangkap Polres Parigi Moutong. Lima tersangka yang sudah diamankan ada oknum guru ARH alias AF, HR oknum kades, AR, AK dan EK alias MT.
Peran EK alias MT melakukan pemerkosaan pada korban sebanyak 2 kali, sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi Anak Di Balik Pemerkosaan Gadis 16 Tahun Oleh 11 Pria Cabul
Berikutnya peran ARH alias AF (oknum guru) melakukan pemerkosaan pada korban sebanyak 6 kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Sedangkan AR melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak empat kali. Aksi itu dilakukan sejak Mei 2022 sampai Desember 2022, salah satunya di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Sementara itu, pelaku berinisial AK melakukan pemerkosaan pada korban sebanyak 4 kali. Kemudian oknum kades HR melakukan pemerkosaan pada korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.
Modus dari kelima orang tersebut sebelum melakukan pemerkosaan adalah iming-iming uang mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Bahkan ada yang memberi makanan, pakaian serta handphone pada korban.
Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
3. Ayah korban tolak damai