Telak! Pengamat Hukum Sindir Pimpinan KPK soal Masa Jabatan: Dua Periode Sekalian, Jangan Tanggung-tanggung!

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Rabu, 31 Mei 2023 | 18:34 WIB
Telak! Pengamat Hukum Sindir Pimpinan KPK soal Masa Jabatan: Dua Periode Sekalian, Jangan Tanggung-tanggung!
Ketua KPK Firli Bahuri bersama pimpinan KPK lain mengatakan telah menetapkan sebanyak 149 orang tersangka tindak pidana korupsi sepanjang 2022. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, menyindir para pimpinan KPK yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 5 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ganjar mengkritik Firli Bahuri Cs yang gugatannya soal perpanjangan masa jabatan baru saja dikabulkan oleh MK. Dengan nada satire, Ganjar menyebut sudah saatnya publik berada di sisi Firli Bahuri.

"Jadi mungkin ini saatnya sekarang kita pura-pura mendukung. Mari perpanjang periode pimpinan KPK supaya tidak diperpanjang," ujar Ganjar di gedung YLBHI, Rabu (31/5/2023).

Ganjar lalu mengusulkan agar masa jabatan Firli Cs ditambah hingga dua periode.

Gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Jangan cuma perpanjangan masa jabatan 4 jadi 5, tapi perpanjang periode jabatan, sekali pilih dua periode sekalian," ujar Ganjar.

"Gila jangan tanggung-tanggung, rusak jangan setengah-setengah," imbuhnya.

Tak sampai di situ, Ganjar menduga para pimpinan KPK memiliki cicilan yang masih harus ditanggung dengan periode 5 tahun sehingga masa jabatannya harus diperpanjang.

"Jangan-jangan perpanjangan jabatan, ada pimpinan KPK yang cicilannya 5 tahun, kalau 4 tahun belum selesai cicilan barang itu. Sesimpel itu," ucap dia.

Ada Dugaan Korupsi

baca juga

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menduga ada potensi dugaan korupsi di balik putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Hal itu diterangkan Novel dalam jumpa pers yang digelar di gedung YLBHI pada Rabu (31/5/2023). Awalnya, Novel menyebut putusan tersebut janggal dan membingungkan.

"Kalau memang terkait dengan putusan MK yang sekarang ini banyak hal yang janggal, banyak hal yang aneh dan membingungkan," kata Novel.

Novel Baswedan. (Istimewa)
Novel Baswedan. (Istimewa)

Novel kemudian bercerita mengenai pengalaman memberantas korupsi sewaktu masih bertugas di lembaga antirasuah itu. Dia bercerita apabila putusan MK dinilai janggal maka disinyalir ada dugaan korupsi.

"Biasanya dari pengalaman saya menangani kasus korupsi terkait dengan Hakim MK biasanya yang janggal-janggal itu ada potensi korupsi," ucap Novel.

Pansel Harus Segera Dibentuk

Dalam kesempatan yang sama, eks pimpinan KPK Saut Situmorang mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri Cs.

Hal itu guna menuntaskan polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK era Firli yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Pansel segera bekerja, ini solusinya apa pun alasannya," kata Saut dalam jumpa pers.

Saut meminta pansel KPK setidaknya sudah mulai bekerja dekat-dekat ini. Sebab terasa janggal menghitung akhir jabatan Firli Cs yang seharusnya akan berakhir pada Desember 2023 nanti.

Gugatan Dikabulkan MK

Sebagai informasi, MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Baswedan Curiga di Balik Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Ada Dugaan Korupsi

Novel Baswedan Curiga di Balik Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Ada Dugaan Korupsi

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:12 WIB

Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:00 WIB

Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:56 WIB

Jokowi Diminta Cawe-cawe Soal Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jangan Cuma di Pemilu 2024

Jokowi Diminta Cawe-cawe Soal Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jangan Cuma di Pemilu 2024

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:14 WIB

Belum Ada Plang Sita KPK, Begini Penampakan Kontrakan 21 Pintu Milik Rafael Alun di Jakarta Barat

Belum Ada Plang Sita KPK, Begini Penampakan Kontrakan 21 Pintu Milik Rafael Alun di Jakarta Barat

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:07 WIB

Terkini

Bahlil Masa Bodo Purbaya di-Reshuffle: Itu Hak Presiden!

Bahlil Masa Bodo Purbaya di-Reshuffle: Itu Hak Presiden!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:50 WIB

Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:50 WIB

Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C

Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:46 WIB

Anti Sumpek dan Lengket, Ini 4 Andalan Moisturizer Lotion untuk Kunci Hidrasi Wajah

Anti Sumpek dan Lengket, Ini 4 Andalan Moisturizer Lotion untuk Kunci Hidrasi Wajah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:45 WIB

Tepis Isu Abaikan Komnas HAM, Ketua Komisi XIII DPR Pastikan Anggaran Justru Ditambah

Tepis Isu Abaikan Komnas HAM, Ketua Komisi XIII DPR Pastikan Anggaran Justru Ditambah

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:44 WIB

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 18:39 WIB

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:34 WIB

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:31 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

×