Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Koar-koar soal Putusan MK, Denny Indrayana Dituduh Sebar Hoaks

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:17 WIB
Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Koar-koar soal Putusan MK, Denny Indrayana Dituduh Sebar Hoaks
Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Koar-koar soal Putusan MK, Denny Indrayana Dituduh Sebar Hoaks. (Instagram/@dennyindrayana99)

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu (31/6/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana. Kedua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Dalam laporannya, lanjut Sandi, pelapor mempersangkakan Denny dengan Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan tindak pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," katanya.

Pelapor, kata Sandi, turut menyertakan dua orang saksi berinisial WS dan AF. Selain itu juga menyertakan beberapa barang bukti berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 gigabyte.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ungkap Sandi.

Kapolri Turun Tangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengklaim akan mendalami ada atau tidaknya usur pidana di balik informasi yang disebar Denny soal klaim bocoran putusan MK terkait sistem proporsional tertutup. Ia memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana.

baca juga

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," kata Listyo usai menggelar Rapat Koordinasi 'Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024' di The Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Listyo saat itu menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sesuai perintah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi. Tentunya kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ujarnya.

Mahfud Minta MK Usut Orang Dalam

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga meminta MK mengusut pihak internal jika terbukti ada yang membocorkan putusan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional tertutup. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan.

"Kalau betul itu bocor, itu salah; yang salah satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK, supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu," kata Mahfud usai menggelar Rapat Koordinasi 'Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024' di The Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Inilah 5 'Bocoran' Soal Putusan MK yang Diungkap Denny Indrayana

Inilah 5 'Bocoran' Soal Putusan MK yang Diungkap Denny Indrayana

Kotak Suara | Jum'at, 02 Juni 2023 | 08:59 WIB

Akhirnya Muncul, Denny Indrayana 'Spill' 5 Kemungkinan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024

Akhirnya Muncul, Denny Indrayana 'Spill' 5 Kemungkinan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 20:40 WIB

Deretan Pernyataan Sensasional Denny Indrayana, Bikin Gaduh Elit Politik

Deretan Pernyataan Sensasional Denny Indrayana, Bikin Gaduh Elit Politik

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:37 WIB

Putusan MK Belum Dibahas dalam RPH, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Info dari Denny Indrayana Bukan Rahasia Negara

Putusan MK Belum Dibahas dalam RPH, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Info dari Denny Indrayana Bukan Rahasia Negara

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:25 WIB

Ogah Usut Informan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Hakim, MK: Bukan Orang Dalam

Ogah Usut Informan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Hakim, MK: Bukan Orang Dalam

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:52 WIB

Terkini

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

×