Sebelum berkurban umat Islam dianjurkan untuk menyebut nama Allah SWT dan bertakbir. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits yang artinya:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."
Selain itu, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat ini berlaku intuk semua hewan termasuk kambing.
1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Tanduknya sempurna
4. Kakinya tidak pincang
5. Ekornya tidak terpotong
6. Tidak berpenyakit
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang yang dikurbankan tidak sedang hamil atau menyusui (tidak disepakati).
Ketentuan Jumlah Kurban Kambing
Mengutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa para ulama telah sepakat bahwa satu ekor kambing hanya diperuntukkan kurban untuk satu orang saja. Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 seperti berikut:
Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut.
Perkiraan Harga Kambing Kurban 2023
Melansir dari laman sapibagus, harga kambing kurban pada tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp. 2 juta himgga Rp. 6 juta rupiah. Harga kambing ini bisa berbeda disetiap daerah serta tergantung pada usia dan juga bobot kambing tersebut.
Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah 2023? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Demikian tadi ulasan mengenai umur kambing untuk kurban, syarat, ketentuan untuk berapa orang hingga harga kambing kurban tahun 2023. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari