Saat membantu Djoko, Prasetijo masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada tahun 2020 lalu.
Surat palsu yang dibuat oleh Prasetijo tersebut membuat Djoko lolos dari pengawasan Polri terkait statusnya sebagai buron. Prasetijo juga diketahui menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 100 ribu dolar AS atau setara Rp 1,5 miliar.
Akibat tindakannya, Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara pada 2021 lalu.
Sosok Prasetijo Utomo sendiri merupakan lulusan Akpol tahun 1991 dan berpengalaman di bidang reserse. Ia pernah bekerja dengan Napoleon saat masih menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kontributor : Dea Nabila