Profil Dua Jenderal Polri yang Diprotes agar Dihukum Setara Teddy Minahasa

Ruth Meliana

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:02 WIB
Profil Dua Jenderal Polri yang Diprotes agar Dihukum Setara Teddy Minahasa
Irjen Napoleon Bonaparte. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Kasus yang melibatkan dua orang perwira tinggi (Pati), Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perhatian Kompolnas. Pasalnya, dua jenderal itu tak kunjung menjalani sidang etik yang seharusnya digelar oleh Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Menurutnya, kasus hukum keduanya perlu segera digelar sidang kode etik karena kasusnya sudah inkrah.

"Kompolnas sudah meminta kepada Polri agar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo bisa segera dilaksanakan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atsu inkrah," desak Poengky, Kamis (1/6/2023).

Poengky menyoroti Polri yang tengah fokus menggelar sidang kode etik tersangka kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.

Pihaknya lantas berharap agar Polri bisa menjatuhkan hukuman kepada Napoleon dan Prasetijo setara dengan hukuman Teddy Minahasa, yaitu dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Lalu, siapa sosok kedua jenderal ini dan apa kasus yang menjerat mereka? Simak inilah profil singkat keduanya.

Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah salah satu perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. Mantan Kabihubinter Polri periode 2020 ini sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Sosoknya kemudian dijatuhi hukuman pencopotan jabatan karena terbukti terlibat dalam kasus suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Sosok Djoko Tjandra sendiri sudah masuk daftar hitam Polri sebagai buronan dan red notice interpol sejak tahun 2009.

baca juga

Namun berkat bantuan dari Napoleon, nama Djoko Tjandra mendadak hilang dari daftar red notice. Napoleon juga disebut melakukan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diajukan kepada Interpol.

Belakangan, diketahui pihak Djoko Tjandra melakukan suap terhadap Napoleon sebesar Rp 7,2 miliar. Keterlibatan Napoleon akhirnya membuatnya dicekal dan divonis hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta serta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021.

Meskipun sudah dijadikan tahanan, namun hingga kini Napoleon belum kunjung menjalani sidang kode etik sebagaimana mestinya.

Profil Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Kasus Djoko Tjandra tak hanya melibatkan Napoleon, tetapi juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Nama Prasetijo Utomo muncul sebagai jenderal yang mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Kalimantan saat menjadi buronan.

Saat membantu Djoko, Prasetijo masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada tahun 2020 lalu.

Surat palsu yang dibuat oleh Prasetijo tersebut membuat Djoko lolos dari pengawasan Polri terkait statusnya sebagai buron. Prasetijo juga diketahui menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 100 ribu dolar AS atau setara Rp 1,5 miliar.

Akibat tindakannya, Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara pada 2021 lalu.

Sosok Prasetijo Utomo sendiri merupakan lulusan Akpol tahun 1991 dan berpengalaman di bidang reserse. Ia pernah bekerja dengan Napoleon saat masih menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Linimasa | Jum'at, 02 Juni 2023 | 13:44 WIB

Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Serang | Rabu, 31 Mei 2023 | 22:54 WIB

5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:45 WIB

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:30 WIB

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Terhormat dari Polri

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Terhormat dari Polri

Mamagini | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:27 WIB

Terkait Pengajuan Banding Teddy Minahasa, Begini Respon Polri

Terkait Pengajuan Banding Teddy Minahasa, Begini Respon Polri

Linimasa | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:23 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×