FIX! Satu Nama Cawapres Anies Diputuskan, Diumumkan Paling Lambat 16 Juli

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 04 Juni 2023 | 08:13 WIB
FIX! Satu Nama Cawapres Anies Diputuskan, Diumumkan Paling Lambat 16 Juli
Anggota Tim Delapan yang terdiri dari (kiri-kanan) Ketua DPP PKS Al-Muzammil Yusuf, Ketua DPP Nasdem Sugeng Suparwoto, Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman serta Sekjen Partai Nasdem Teuku Rifky Harsya memberikan keterangan pers di kawasan Brawijaya, Jakarta, Selasa (30/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait pertemuan dengan SBY di Pacitan, Anies mengatakan sebagai bentuk silaturahmi dan melihat finalisasi pembangunan museum.

"Tentu diskusi politik, diskusi banyak hal, bukan hanya satu tema saja," ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI