Mulai Cair 5 Juni 2023, Simak Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 05 Juni 2023 | 12:25 WIB
Mulai Cair 5 Juni 2023, Simak Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

3. IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4. IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

5. IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tak Semua Tenaga Honorer Peroleh Gaji Ke-13

Berbeda nasib dengan PNS yang akan segera menerima gaji tambahan, tak semua tenaga honorer akan mendapatkan penghasilan tambahan. Menurut Nomor 15 Tahun 2023 tak semua honorer berhak mendapatkan gaji ke-13. Di lain sisi, tenaga honorer atau non-PNS yang berhak atas gaji ke-13 adalah tenaga honorer yang tercantum dalam PP tersebut, yakni staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas.

Dengan demikian, beberapa jabatan yang dipastikan tak akan memperoleh gaji ke-13 adalah guru honorer dan tenaga kesehatan honorer.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk honorer adalah mereka yang tercantum dalam peraturan tersebut. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu dan Punya Air Gun, ASN di Nias Barat Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI