2. IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
3. IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tak Semua Tenaga Honorer Peroleh Gaji Ke-13
Berbeda nasib dengan PNS yang akan segera menerima gaji tambahan, tak semua tenaga honorer akan mendapatkan penghasilan tambahan. Menurut Nomor 15 Tahun 2023 tak semua honorer berhak mendapatkan gaji ke-13. Di lain sisi, tenaga honorer atau non-PNS yang berhak atas gaji ke-13 adalah tenaga honorer yang tercantum dalam PP tersebut, yakni staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas.
Dengan demikian, beberapa jabatan yang dipastikan tak akan memperoleh gaji ke-13 adalah guru honorer dan tenaga kesehatan honorer.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk honorer adalah mereka yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu dan Punya Air Gun, ASN di Nias Barat Ditangkap