Suara.com - Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun diklaim memiliki praktik aneh yang melenceng dari ajaran syariat Islam yakni menebus dosa berzina menggunakan uang.
Setelah sempat menghebohkan jagat media sosial lantaran tata ibadah salat Idul Fitri yang tak sesuai ajaran agama, Ponpes Al-Zaytun dituding punya kebijakan mengecualikan santri dan santriwatinya yang punya uang dari aturan larangan berpacaran dan berzina.
Klaim miris tersebut dibeberkan oleh eks tokoh Negara Islam Indonesia (NII) sekaligus pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan.
Ponpes Al-Zaytun: Zina dan pacaran boleh asal punya uang
Ken kala diundang dalam siniar atau podcast Herri Pras di kanal YouTube, Senin (5/6/2023) membeberkan praktik menyimpang yang dilakukan oleh para santri dan santriwati di Ponpes Al-Zaytun.
Ken terang-terangan mengklaim Ponpes Al-Zaytun melarang pacaran dan berzina bagi mereka yang tak berduit. Namun bagi yang berduit, aturan tersebut tidak berlaku.
Ken juga mengaku adanya sebuah majelis tahkim yang menentukan pasal mana yang dilanggar, kemudian mereka akan menentukan berapa jumlah uang yang harus dibayarkan oleh santri dan santriwati yang ketahuan berpacaran.
Dipaparkan oleh Ken bahwa biaya umum untuk menebus dosa berzina dan berpacaran di Al-Zaytun mencapai dua juta Rupiah.
Kala santri dan santriwati yang kedapatan membayar uang jutaan Rupiah tersebut, maka dianggap dosa berpacaran mereka sekejap hilang.
Ken benarkan adanya kasus pencabulan
Masih dalam lingkup topik zina, Ken juga membenarkan adanya kasus pencabulan di pondok pesantren tersebut.
Ken blak-blakan mengungkap bahwa rumor yang beredar terkait adanya kasus pencabulan di Al-Zaytun memang benar adanya.
Tidak berhenti di situ, Ken menuding Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau biasa dipanggil Panji Gumilang, pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang membangun Pondok Pesantren Al Zaytun turut membuat rekayasa untuk menutupi kasus pencabulan di pesantren itu.
Panji juga dituding memiliki kekuatan untuk merubah fakta terkait kasus pencabulan seperti tempat kejadian perkara atau TKP sekaligus merombak barang bukti yang ditemukan.
Ken desak Kemenag usut Al-Zaytun