Sidang Ditunda Hakim, Lukas Enembe Ngotot Hadir Langsung di Sidang: Tak Ada Alasan Bagi Saya Dihadirkan Online!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 12 Juni 2023 | 13:06 WIB
Sidang Ditunda Hakim, Lukas Enembe Ngotot Hadir Langsung di Sidang: Tak Ada Alasan Bagi Saya Dihadirkan Online!
Sidang Ditunda Hakim, Lukas Enembe Ngotot Hadir Langsung di Sidang: Tak Ada Alasan Bagi Saya Dihadirkan Online! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis Hakim mengagendakan ulang persidangan menjadi Senin (19/6/2023) pekan depan.

Sidang ditunda karena Lukas Enembe meminta dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Bukan dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saya memohon agar bisa hadir secara offline. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online,” kata Lukas lewat suratnya, dibacakan salah satu kuasa kuasa hukumnya, Petrus Pattyona.

Sidang perdana Lukas Enembe ditunda karena ingin hadir langsung sebagai terdakwa di persidangan. (Suara.com/Yaumal)
Sidang perdana Lukas Enembe ditunda karena ingin hadir langsung sebagai terdakwa di persidangan. (Suara.com/Yaumal)

Majelis Hakim, dipimpin Rianto Adam Pontoh, dengan anggota Dennie Arsan Fartika dan Ali Muhtarom menyetujui permintaan Lukas Enembe. Sidang dijadwalkan menjadi Senin (19/6) depan.

Sementara, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengaku, tidak masalah pekan depan Lukas Enembe dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

"Kami pada prinsipnya tidak keberatan, karena pertimbangan tadi Hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan," kata Wawan.

Terpisa Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Lukas Enembe tidak mau keluar dari rumah tanahan (Rutan).

"Informasinyang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online di Gedung Merah Putih, sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari Rutan cabang KPK," kata Ali.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.

Lukas awalnya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Korupsi Rp 46,8 miliar, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Didakwa Korupsi Rp 46,8 miliar, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini

News | Senin, 12 Juni 2023 | 10:55 WIB

Kasih Contoh Kasus Lukas Enembe dan Setya Novanto, Mahfud MD Minta Advokat Tak Halangi Penyelidikan Korupsi

Kasih Contoh Kasus Lukas Enembe dan Setya Novanto, Mahfud MD Minta Advokat Tak Halangi Penyelidikan Korupsi

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 19:18 WIB

Didakwa Korupsi Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan

Didakwa Korupsi Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:10 WIB

Lukas Enembe akan Disidang di PN Tipikor Jakarta dengan Dakwaan Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M

Lukas Enembe akan Disidang di PN Tipikor Jakarta dengan Dakwaan Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:27 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB