Suara.com - Ammy Amalia Fatma Surya alias AAFS memastikan tak ada motif politik di balik keputusannya mengadukan rekan separtainya sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi NasDem Sugeng Suparwoto terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal ke Bareskrim Polri.
Juru bicara Ammy, Levenia Nababan mengatakan aduan tersebut dilayangkan rekannya murni atas nama pribadi. Selain itu juga karena proses penyelesaian di internal partai NasDem tak kunjung membuahkan hasil.
"Tidak, tidak (ada motif politik). Hal ini adalah murni pribadi dan karena tidak ada tindak lanjut di internal partai, makanya dibawa ke ranah hukum," kata Levenia di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
Levenia menjelaskan, sebelum Ammy melayangkan aduan ke Bareskrim Polri kasus ini telah diupayakan diselesaikan secara internal di partai NasDem. Sehingga menurutnya bukan serta merta Ammy membuat aduan atas peristiwa yang terjadi pada tahun 2022 tersebut.
"Jadi dari tenggang waktu (kejadian tahun 2022) itu bukan kosong saja begitu, tapi ada beberapa event-event dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal," ungkapnya.
Diperiksa Bareskrim Polri
Ammy telah hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai pengadu Sugeng atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal. Pemeriksaan telah berlangsung sejak siang tadi.
![Politisi NasDem Sugeng Suparwoto. [Suara.com/Novian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/12/25595-politisi-nasdem-sugeng-suparwoto.jpg)
Sebelum ke Bareskrim Polri, Ammy juga telah menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR RI. Sidang dengan agenda klarifikasi dilakukan menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya pada Jumat (9/6/2023) lalu.
"Agendanya masih klarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD dan saat ini juga ibu Ammy sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan," kata Levenia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Diadukan Dugaan Pelecehan Verbal, Ini Profil Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto
Pelecehan Verbal
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal ini diadukan Ammy selaku mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 sekaligus rekan satu partai Sugeng ke Bareskrim Polri pada 10 April 2023 lalu.
Belakangan Sugeng mengklaim konteks yang dituduhkan Ammy sebagai bentuk pelecehan seksual verbal itu dalam kondisi bercanda. Ia juga menyebut peristiwa ini sudah lama terjadi, yakni pada Maret 2022.
"Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret tahun 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan. Kenapa demikian? Karena si pelapor ini adalah sudah kayak adek saya, orang ini sesama NasDem, kebetulan bahkan satu dapil dengan saya. Bahkan kita saling support-men-support. Ingat yah, saling support-mensupport dengan berbagai kegiatan yang saling kita men-support-kan," tutur Sugeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut penuturan Sugeng, awalnya ia dan Ammy menjalin komunikasi via telepon untuk mengagendakan pertemuan. Namun karena sinyal buruk ia kemudian melanjutkan percakapan lewat pesan WhatsApp.
"Saya bilang, tapi ada pengantar ketika sebelum sampai rumah itu diskusi-diskusi melalui telepon. Begitu sampai rumah handphone-nya tidak bagus, maka saya WA WA-an, maka dia mau ketemu saya. Saya bilang saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu ya silakan saja di rumah, kan begitu," tutur Sugeng.