Jadwal PPDB Jateng 2023 SMA/SMK, Catat Tanggal-Tanggal Pentingnya

Rifan Aditya

Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:57 WIB
Jadwal PPDB Jateng 2023 SMA/SMK, Catat Tanggal-Tanggal Pentingnya
Situs PPDB Jateng 2023, PPDB Jawa Tengah (ppdb.jatengprov.go.id)

Demikian tanggal-tanggal penting PPDB SMA/ SMK di Jawa Tengah untuk tahun ajaran 2023/ 2024. Bagi calon peserta didik baru, berikut berkas-berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran online.

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. 

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah. 

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. 

6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. 

7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu). 

8. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19). 

baca juga

9. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).

10. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov.

Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi Calon Peserta Didik ATS). 

11. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

12. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

13. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

14. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

15. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki). 

16. Surat Pernyataan Sehat sesuai dengan peminatan bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut:

a. sehat pendengaran dan tidak buta warna: teknologi dan rekayasa, teknik informasi dan komunikasi, agribisnis dan agriteknologi, kemaritiman, pariwisata, energi dan pertambangan, seni dan industri kreatif. 

b. sehat pendengaran: bisnis dan manajemen

c. tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi: kesehatan dan pekerja sosial

Demikian jadwal PPDB Jateng 2023 SMA/SMK mulai dari pengajuan akun hingga daftar ulang.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswa SMA N 1 Purbalingga Ciptakan Alat Pendeteksi Kecepatan Kendaraan

Siswa SMA N 1 Purbalingga Ciptakan Alat Pendeteksi Kecepatan Kendaraan

Purwokerto | Kamis, 15 Juni 2023 | 22:02 WIB

Bupati Garut Rudy Gunawan Akan Tindak Tegas Kepala Sekolah Jika Ada Pungli Pada PPDB 2023, Begini Katanya

Bupati Garut Rudy Gunawan Akan Tindak Tegas Kepala Sekolah Jika Ada Pungli Pada PPDB 2023, Begini Katanya

Garut | Kamis, 15 Juni 2023 | 11:45 WIB

Ketangkap Pungli dalam PPDB, Bupati Garut Bakal Pecat Kepala Sekolah dan Proses Hukum

Ketangkap Pungli dalam PPDB, Bupati Garut Bakal Pecat Kepala Sekolah dan Proses Hukum

Garut | Rabu, 14 Juni 2023 | 15:43 WIB

Pemprov DKI Siapkan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tak Lolos PPDB, Kuotanya 6.909 Kursi

Pemprov DKI Siapkan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tak Lolos PPDB, Kuotanya 6.909 Kursi

Jakarta | Senin, 12 Juni 2023 | 21:18 WIB

Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Ini Referensi 10 Besar Sekolah untuk PPDB

Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Ini Referensi 10 Besar Sekolah untuk PPDB

News | Senin, 12 Juni 2023 | 19:22 WIB

Hari Ini, PPDB DKI Dimulai Hingga 7 Juli Mendatang, Kuota Siswa Baru SD Sampai SMA Ada 280.774 Kursi

Hari Ini, PPDB DKI Dimulai Hingga 7 Juli Mendatang, Kuota Siswa Baru SD Sampai SMA Ada 280.774 Kursi

Jakarta | Senin, 12 Juni 2023 | 14:53 WIB

Berapa Rata-Rata Nilai PPDB Jatim 2023? Cek di Sini

Berapa Rata-Rata Nilai PPDB Jatim 2023? Cek di Sini

News | Senin, 12 Juni 2023 | 14:18 WIB

Terkini

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:26 WIB

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:25 WIB

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:22 WIB

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:18 WIB

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:03 WIB

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:01 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:55 WIB

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:52 WIB

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:50 WIB

×