Mahfud MD vs Perkomhan Saling Gugat: Berawal dari Komentari Putusan Pengadilan

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 16 Juni 2023 | 18:02 WIB
Mahfud MD vs Perkomhan Saling Gugat: Berawal dari Komentari Putusan Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD kini terlibat dalam saling lapor dengan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Tak tanggung-tanggung, Mahfud menggugat Perkomhan ke PN Jakarta Pusat dalam gugatan sebesar Rp5 miliar. Mahfud mengaku terusik dengan Perkomhan yang sebelumnya melaporkan dirinya.

Duduk perkara Mahfud MD vs Perkomhan saling lapor: Gegara soal Pemilu

Diketahui bahwa sebelumnya Perkomhan sempat melaporkan Mahfud MD terkait Partai PRIMA yang kalah dalam sidang untuk menunda tahapan Pemilu.

"Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu," beber Mahfud.

Mahfud juga dibuat bingung kenapa komentarnya bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Mahfud juga mempertanyakan Perkomhan memiliki dasar apa hingga bisa menyebut Mahfud telah melanggar hukum. 

Kendati demikian, Mahfud mengaku bahwa putusan PN Jakpus tersebut keliru lantaran salah kamar, yakni seharusnya masuk dalam kamar hukum administrasi namun dibawa ke kamar hukum perdata.

"Di dalam hukum administrasi, Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," lanjut Mahfud.

Meski demikian, Mahfud tetap menilai bahwa komentarnya tak mengandung unsur pelanggaran hukum. Terlebih lagi ada puluhan orang yang tiap hari mengomentari putusan pengadilan namun tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

baca juga

Mahfud juga menantang agar Perkomhan untuk ikut menggugat pihak lain yang juga ikut komentar terkait keputusan PN Jakpus.

Isi gugatan Perkomhan ke Mahfud MD

Mengutip sipp.pn-jakartapusat.go.id, Perkomhan menggugat Mahfud MD sebesar Rp1.025.000.000 sekaligus melayangkan permohonan maaf.

Adapun berikut bunyi Gugatan Perkomhan bernomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/3):

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; (dan) Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap."

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Pembayaran Macet, Ini Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka

Sebut Pembayaran Macet, Ini Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka

Video | Jum'at, 16 Juni 2023 | 09:00 WIB

Beda Respon Mahfud MD Vs Sri Mulyani soal Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara

Beda Respon Mahfud MD Vs Sri Mulyani soal Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:28 WIB

CEK FAKTA: Belum Resmi Jadi Presiden, Anies Baswedan Korupsi Dana Formula E, Ini Dia Faktanya

CEK FAKTA: Belum Resmi Jadi Presiden, Anies Baswedan Korupsi Dana Formula E, Ini Dia Faktanya

Bandungbarat | Rabu, 14 Juni 2023 | 22:17 WIB

Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?

Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 17:37 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Desak KPK Tangkap Anies Baswedan

CEK FAKTA: Mahfud MD Desak KPK Tangkap Anies Baswedan

Mamagini | Rabu, 14 Juni 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB