Mahfud MD vs Perkomhan Saling Gugat: Berawal dari Komentari Putusan Pengadilan

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 16 Juni 2023 | 18:02 WIB
Mahfud MD vs Perkomhan Saling Gugat: Berawal dari Komentari Putusan Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD kini terlibat dalam saling lapor dengan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Tak tanggung-tanggung, Mahfud menggugat Perkomhan ke PN Jakarta Pusat dalam gugatan sebesar Rp5 miliar. Mahfud mengaku terusik dengan Perkomhan yang sebelumnya melaporkan dirinya.

Duduk perkara Mahfud MD vs Perkomhan saling lapor: Gegara soal Pemilu

Diketahui bahwa sebelumnya Perkomhan sempat melaporkan Mahfud MD terkait Partai PRIMA yang kalah dalam sidang untuk menunda tahapan Pemilu.

"Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu," beber Mahfud.

Mahfud juga dibuat bingung kenapa komentarnya bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Mahfud juga mempertanyakan Perkomhan memiliki dasar apa hingga bisa menyebut Mahfud telah melanggar hukum. 

Kendati demikian, Mahfud mengaku bahwa putusan PN Jakpus tersebut keliru lantaran salah kamar, yakni seharusnya masuk dalam kamar hukum administrasi namun dibawa ke kamar hukum perdata.

"Di dalam hukum administrasi, Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," lanjut Mahfud.

Meski demikian, Mahfud tetap menilai bahwa komentarnya tak mengandung unsur pelanggaran hukum. Terlebih lagi ada puluhan orang yang tiap hari mengomentari putusan pengadilan namun tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

baca juga

Mahfud juga menantang agar Perkomhan untuk ikut menggugat pihak lain yang juga ikut komentar terkait keputusan PN Jakpus.

Isi gugatan Perkomhan ke Mahfud MD

Mengutip sipp.pn-jakartapusat.go.id, Perkomhan menggugat Mahfud MD sebesar Rp1.025.000.000 sekaligus melayangkan permohonan maaf.

Adapun berikut bunyi Gugatan Perkomhan bernomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/3):

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; (dan) Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap."

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Pembayaran Macet, Ini Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka

Sebut Pembayaran Macet, Ini Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka

Video | Jum'at, 16 Juni 2023 | 09:00 WIB

Beda Respon Mahfud MD Vs Sri Mulyani soal Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara

Beda Respon Mahfud MD Vs Sri Mulyani soal Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:28 WIB

CEK FAKTA: Belum Resmi Jadi Presiden, Anies Baswedan Korupsi Dana Formula E, Ini Dia Faktanya

CEK FAKTA: Belum Resmi Jadi Presiden, Anies Baswedan Korupsi Dana Formula E, Ini Dia Faktanya

Bandungbarat | Rabu, 14 Juni 2023 | 22:17 WIB

Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?

Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 17:37 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Desak KPK Tangkap Anies Baswedan

CEK FAKTA: Mahfud MD Desak KPK Tangkap Anies Baswedan

Mamagini | Rabu, 14 Juni 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:17 WIB

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×