Siapa yang Berhak Menerima Kurban? Ini Ketentuan Pembagian Daging Qurban

Minggu, 18 Juni 2023 | 15:20 WIB
Siapa yang Berhak Menerima Kurban? Ini Ketentuan Pembagian Daging Qurban
Ilustrasi Idul Adha - Siapa yang Berhak Menerima Kurban? Ini Ketentuan Pembagian Daging Qurban (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan Dzulhijjah adalah bulan dalam kalender Hijriah dimana pada bulan tersebut umat Muslim merayakan Hari Idul Adha. Pada Hari Idul Adha, umat Muslim juga dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Melaksanakan ibadah kurban di hari Idul Adha ini hukumnya sunah dan hukumnya menjadi wajib bagi yang mampu. Adapun hewan yang biasa dijadikan kurban yakni kambing/domba, sapi/kerbau, dan onta. 

Untuk waktu pelaksanaan ibadah kurban yaitu dilakukan usai sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan selama hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Anjuran melaksanakan ibadah kurban bagi umat Muslim ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah).

Bukan hanya dalam hadis, anjuran melaksanakan ibadah kurban juga tertuang dalam Alquran surat Al Kautsar ayat 2 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.

Fa salli lirabbika wan-har

Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS Al Kautsar:2)

Usai hewan kurban disembelih, panitia kurban pun membagikan daging kurban kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk mengetahui siapa yang berhak menerima kurban berdasarkan syariat Islam, simak berikut ini ulasannya.

Golongan Penerima Daging Kurban

Baca Juga: Niat Mandi Idul Adha 2023 Lengkap dengan Panduan Tata Caranya

1. Shohibul Kurban

Salah satu golongan orang yang berhak menerima daging kurban yaitu shohibul kurban atau orang yang berkurban. Sohibul kurban ini berhak menerima sepertiga daging kurban sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

 "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya." (HR Imam Ahmad)

Meski berhak menerima daging kurban, shohibul kurban dilarang untuk menjualny baik dagingnya bulunya, maupun kulitnya.

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Selain sohibul kurban, golongan orang yang berhak menerima daging kurban yakni tetangga, teman, dan kerabat meskipun mereka berkecukupan. Mereka berhak menerima daging kurban sebesar sepertiga bagian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI