Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 20 Juni 2023 | 10:19 WIB
Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Suara.com - Pemerintah kini mengelola bansos kesehatan melalui BPJS PBI JK yait BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berikut ini informasi tentang syarat daftar BPJS PBI JK.

Merangkum berbagai sumber, bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Salah satu fungsi BPJS PBI JK adalah akses ke fasilitas kesehatan secara gratis alias tak perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri. Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI JK

Merangkum situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB, syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
  • Kartu KIS yang Non Aktif
  • Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

Cara Daftar PBI JK

1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain: - Menjadi peserta PBI-JK - Menambah Anggota Baru - Pengaktifan Kartu BPJS-Kis

2. Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)

3. Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan

4. Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial

Namun perlu diketahui, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus pendaftaran BPJS PBI JK, seperti:

  • Sudah terdaftar di DTKS
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga

Untuk mengetahui apakah kalian sudah terdaftar dalam program bantuan PBI JK adalah dengan mengakses situs bansos Kemenkes dan memilih menu Cek Bansos kemensos DTKS.

Jika nama kalian tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan muncul status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.

Lalu bagaimana jika nama kalian terdaftar sebagai penerima bansos BPJS PBI JK tapi tak bisa mengaksesnya di fasilitas layanan kesehatan? Simak beberapa faktor berikut ini:

1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.

2. Kemungkinan terdeteksi data BPJS Kesehatan ganda, misal NIK digunakan orang lain atau NIK dan No KK di database BPJS berbeda dengan catatan admin.

3. Kemungkinan berpindah segmen kepesertaan JKN, misal status kepesertaan JKN berubah jadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

4. Kemungkinan dinonaktifkan oleh sistem, misal memiliki Bayi Baru Lahir dari peserta PBI aktif tapi tidak segera dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.

5. Kemungkinan pemilik kartu meninggal.

Demikian informasi lengkap tentang syarat daftar BPJS PBI JK. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atas Prestasinya, BPJS Kesehatan Peroleh 2 Penghargaan dalam Ajang Indonesia GPR Awards 2023

Atas Prestasinya, BPJS Kesehatan Peroleh 2 Penghargaan dalam Ajang Indonesia GPR Awards 2023

Bisnis | Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:13 WIB

Cara Daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK di Situs ppdb.jatengprov.go.id

Cara Daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK di Situs ppdb.jatengprov.go.id

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:55 WIB

Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023

Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 19:27 WIB

Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, dan Kapal Laut Juni 2023

Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, dan Kapal Laut Juni 2023

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:42 WIB

Bebas Masker dan Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023

Bebas Masker dan Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023

News | Selasa, 13 Juni 2023 | 20:24 WIB

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dahulu? Simak Penjelasannya

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dahulu? Simak Penjelasannya

News | Selasa, 13 Juni 2023 | 20:21 WIB

Terkini

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 06:21 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB