Untuk pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) seperti AKP SW, ia digolongkan sebagai kelas jabatan 9 . Artinya, ia berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3.781.000 per bulan.
Hal itu belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan khusus, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Secara keseluruhan, polisi pangkat AKP dan menjabat sebagai Kapolsek per bulan rata-rata bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 8 juta, jika tanpa tunjangan khusus.
Kontributor : Dea Nabila