Tergiur Cuan Besar, Karyawati Tertipu Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Video Hingga Rp 48 Juta

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 21 Juni 2023 | 17:18 WIB
Tergiur Cuan Besar, Karyawati Tertipu Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Video Hingga Rp 48 Juta
Ilustrasi penipuan online (pixabay.com)

Suara.com - Seorang karyawati berinisial COD (24) menjadi korban penipuan modus tawaran kerja paruh waktu like dan subscribe video YouTube. Ia mengaku merugi hingga Rp 48,8 juta.

Kasus ini telah dilaporkan COD ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu (21/6/2023).

Menurut penuturan COD, awalnya pada Minggu (18/6) lalu ia dihubungi seseorang yang mengaku bernama Kiara Anisa lewat WhatsApp. Pelaku tersebut menawarkan pekerjaan paruh waktu like dan subscribe video YouTube dengan iming-iming komisi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,4 juta perhari.

"Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like YouTube" kata COD kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

OCD yang tergiur dengan tawaran tersebut lantas diundang oleh pelaku ke sebuah grup Telegram. Selanjutnya ia mulai mengejarkan tugas yang diminta oleh pelaku.

Setelah melakukan serangkaian tugas yang diberikan, pelaku kemudian meminta COD untuk membayar deposit senilai Rp200 ribu. Lagi-lagi pelaku mengiming-imingi komisi sebesar Rp60 ribu.

"Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp 200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp 60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp 260 ribu," jelasnya.

Tak henti di situ, pelaku kemudian meminta COD kembali membayar deposit sebesar Rp 2,3 juta. Kali pelaku mengiming komisi sebesar Rp 3,1 juta.

"Setelah itu saya dibuatkan grup kecil yang berisi anggota dengan deposit sejumlah tersebut. Di sana saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp 5,5 juta, kemudian Rp 16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp 44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," bebernya.

baca juga

Karena merasa sudah keluar uang banyak, COD lalu menagih komisinya. Namun pelaku berdalih korban harus terlebih dahulu membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta.

Sampai pada akhirnya COD melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia mengaku kebingungan karena uang deposit yang diberikan kepada pelaku juga diperolehnya dari pinjaman online.

"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Jakarta Jadi Korban Proyek Fiktif, Pelaku Catut Nama Bupati Gunungkidul

Pengusaha Jakarta Jadi Korban Proyek Fiktif, Pelaku Catut Nama Bupati Gunungkidul

Jogja | Selasa, 20 Juni 2023 | 17:57 WIB

Nyengir Bahagia usai Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli: Putusannya Biasa-biasa Aja

Nyengir Bahagia usai Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli: Putusannya Biasa-biasa Aja

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 16:55 WIB

Natalia Rusli Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Deolipa: Bagi Kami Dia Tidak Menipu

Natalia Rusli Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Deolipa: Bagi Kami Dia Tidak Menipu

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 16:07 WIB

Terkini

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:05 WIB

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:01 WIB

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:00 WIB

Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina

Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:57 WIB

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:54 WIB

Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS

Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:50 WIB

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

×