Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku, Direncanakan Hanya untuk Mobil

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Kamis, 22 Juni 2023 | 15:04 WIB
Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku, Direncanakan Hanya untuk Mobil
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut syarat pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi rencananya baru akan diberlakukan untuk pengemudi mobil. Kekinian teknis aturan pelaksana kebijakan tersebut juga masih disusun.

"Ke depan yang kami prioritaskan roda empat ke atas dulu," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Yusri juga memastikan kebijakan tersebut hingga kekinian belum diberlakukan. Sebab masih diperlukan kajian bersama stakeholder terkait untuk menyusun aturan pelaksananya.

"Sertifikat mengemudi sekarang jadi persyaratan wajib nggak? Belum," jelasnya.

"Karena harus pelan-pelan. Nanti kalau semua (aturan pelaksananya) sudah jadi, baru sosialisasi dulu. Sosialisasi juga nggak cepet, harus lama lagi untuk dipahami juga oleh masyarakat," imbuhnya.

Aturan Lama

Yusri sebelumnya mengatakan bahwa persyaratan pembuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Meskipun, hingga kekinian pelaksanaanya belum diberlakukan.

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (19/6).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengungkap alasan daripada rencana diterapkannya aturan ini diklaimnya untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Sebab peristiwa kecelakaan yang terjadi menurutnya kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.

baca juga

"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikannya yang kurang," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Yusri, sekolah yang memiliki hak untuk menerbitkan sertifikat hanyalah yang terakreditasi. Mekanisme daripada itu kekinian masih dikaji.

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Bikin SIM Belum Berlaku

Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Bikin SIM Belum Berlaku

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 14:55 WIB

Dear Calon Pemohon SIM, Jangan Lupa Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional Agar Berkas Bisa Diproses

Dear Calon Pemohon SIM, Jangan Lupa Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional Agar Berkas Bisa Diproses

Metro | Kamis, 22 Juni 2023 | 13:07 WIB

Pembuat SIM Wajib Terdaftar JKN, Ini Penjelasan Polri

Pembuat SIM Wajib Terdaftar JKN, Ini Penjelasan Polri

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 11:44 WIB

Terkini

Link Cetak Kartu Tes Substantif PPG 2026, Jadwal dan Cara Unduh di SIMPKB

Link Cetak Kartu Tes Substantif PPG 2026, Jadwal dan Cara Unduh di SIMPKB

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:46 WIB

Jumanji: Open World Rilis Trailer Perdana, Dwayne Johnson Cs Kembali

Jumanji: Open World Rilis Trailer Perdana, Dwayne Johnson Cs Kembali

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:45 WIB

5 Rekomendasi City Car 50 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Murah tapi Bandel

5 Rekomendasi City Car 50 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Murah tapi Bandel

Riau | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:44 WIB

Today History 29 Juli: Hari Harimau Internasional hingga Serangan Udara Pertama AURI

Today History 29 Juli: Hari Harimau Internasional hingga Serangan Udara Pertama AURI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:40 WIB

Menembus Silicon Valley dari Kampus UDEL: Tamparan Pedas Sarjana Kertas

Menembus Silicon Valley dari Kampus UDEL: Tamparan Pedas Sarjana Kertas

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:38 WIB

The Richest Man in Babylon: Pelajaran Finansial Klasik yang Masih Relevan hingga Kini

The Richest Man in Babylon: Pelajaran Finansial Klasik yang Masih Relevan hingga Kini

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:35 WIB

Anti Geser! 5 Hybrid Sunscreen Ringan yang Cocok Dipakai di Bawah Makeup

Anti Geser! 5 Hybrid Sunscreen Ringan yang Cocok Dipakai di Bawah Makeup

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:29 WIB

Mantan Terpidana Korupsi Jadi Kandidat Gubernur BI, Siapa Sosoknya?

Mantan Terpidana Korupsi Jadi Kandidat Gubernur BI, Siapa Sosoknya?

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:28 WIB

Dibalik OTT Bupati Pemalang, Camat Turut Diangkut: KPK Sabar Tunggu Rapat Sampai Selesai

Dibalik OTT Bupati Pemalang, Camat Turut Diangkut: KPK Sabar Tunggu Rapat Sampai Selesai

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:26 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:24 WIB

×