Salah satu kelompok yang berdemo yakni Persatuan Islam atau Persis Jabar menuntut agar selain Al Zaytun dibubarkan, Panji Gumilang juga turut dipidana.
Ketua Persis Jabar Iman Setiawan Latief menegaskan ajaran Al Zaytun telah berada di level membahayakan.
Adapun Iman juga menilai bahwa Pandji telah melakukan pelanggaran pidana termasuk penistaan agama terkait ajaran yang diajarkan oleh Al Zaytun.
Iman menilai Pandji telah melanggar pidana pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal lima tahun, dan UU ITE pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah diubah menjadi UU no 19 tahun 2016.
Tak cukup di situ, Iman dan pihaknya menilai Al Zaytun telah terindikasi menyerukan gerakan makar.
Sosok eks tokoh Negara Islam Indonesia atau NII, Ken Setyawan di kesempatan yang sama menilai Al Zaytun sudah disusupi ajaran NII.
Kontributor : Armand Ilham