Kuasa Hukum Mary Jane untuk kasus peredaran narkoba di Indonesia, Agus Salim menjelaskan bahwa Mary Jane bertemu dengan Maria Cristina setelah mendapatkan tawaran untuk bekerja di Malaysia dari tetangganya. Kala itu, Mary Jane tidak punya pekerjaan usai pulang dari Dubai.
Kemudian pada April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta dengan membawa heroin seberat 2,6 kilogram dalam sebuah koper yang diduga miliki Maria Cristina.
“Mary Jane pada saat itu tidak tahu berat kopernya seperti apa karena di rumah dia enggak pernah ada koper. Karena sudah diisi beberapa pakaian, Mary Jane tinggal disuruh masukan pakaian yang dibawa dari kampungnya untuk dimasukan dan disatuin dalam koper itu. Jadi, enggak ada waktu lagi untuk melihat koper itu karena koper itu diberikan menjelang akan berangkat,” tutur Agus.

Dengan begitu, Mary Jane menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan hukuman pidana mati. Persidangan tersebut diketahui berjalan dengan berbahasa Indonesia ketika Mary Jane belum bisa bahasa Indonesia. Menurut Joanna, saat itu Mary Jane tidak disediakan penerjemah bersertifikasi untuk mendampinginya menjalani persidangan.
Upaya hukum terus dilakukan ketika Agus ditunjuk oleh Kedutaan Filipina untuk mendampingi Mary Jane usai putusan pengadilan tingkat pertama. Mary Jane mengajukan upaya banding hingga PK tetapi tidak membuahkan hasil. Bahkan, Presiden Jokowi juga telah menolak grasi yang diajukan pemerintah Filipina.
Menurut Agus, Mary Jane perlu menjadi saksi dalam perkara TPPO di Filipina untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Untuk itu, saat ini pemerintah Indonesia dan Filipina disebut-sebut masih mendiskusikan teknis penyampaian kesaksian Mary Jane.
“Awalnya kan pengadilan Filipina meminta agar Mary Jane bisa memberikan kesaksian di yurisdiksi Filipina di pengadilan sendiri atau kalau tidak, dibawa ke kedutaan. Kedutaan Filipina yang di Jakarta itu juga salah satu opsi, cuma itu juga kayanya pemerintah indonesia tidak memberikan izin,” ucap Agus.
Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum Mary Jane tengah melakukan kajian terhadap berkas-berkas perkara untuk kembali mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Skandal Penjualan Manusia: Biduan Ponorogo Terlibat dalam Modus Pengiriman TKI ke Australia