Menurut Joanna, banyak pihak yang mendukung kebebasan Marry Jane. Sebab, dukungan terhadap Mary Jane bukan hanya dukungan untuk terpenuhinya hak asasi manusia (HAM), tetapi juga perlawanan terhadap sindikat perdagangan manusia. Peradilan perkara perdagangan manusia di Filipina disebut berjalan dengan sangat lambat karena Mary Jane sebagai saksi kunci yang dianggap bisa membebaskannya dari putusan hukum di Indonesia belum bisa menyampaikan kesaksian.
“Kami memperjuangkan hak Mary Jane untuk memberiksan kesaksian, berpartisipasi dalam proses hukum di Filipina sebagai korban perdagangan manusia. Tapi seperti yang kita tahu ini adalah kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya, kasus bersejarah di mana dia menjadi korban perdagangan manusia yang ingin memberikan pernyataan tetapi dia di penjara dan divonis hukuman mati,” tutur Joanna.
Untuk itu, dia mendorong pemerintah Indonesia dan Filipina untuk bersepakat agar Mary Jane bisa memberikan kesaksiannya. Hal ini diperlukan segera karena jika Maria Cristina divonis bersalah, kondisi itu akan kembali membuka kasus Mary Jane di Indonesia.
Joanna ingin membuktikan bahwa Mary Jane adalah korban dalam hal ini melalui pengadilan di Filipina. Sebab, hal itu akan membuat vonis terhadap Mary Jane dihapus. Dia berpandangan bahwa situasi ketika Mary Jane membawa heroin ke Indonesia disebabkan oleh statusnya sebagai korban perdanganan manusia saat menjadi pekerja migran.
![Mary Jane saat ditemui di LPP Kelas II Yogyakarta. [Kontributor / Julianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/22/79730-mary-jane.jpg)
Dia bersama sejumlah organisasi lainnya di Filipina telah mengadvokasi agar pemerintah Filipina kembali mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi yang sempat ditolak. Joanna mengaku kecewa karena Presiden Filipina Bongbong Marcos tidak langsung mengajukan permohonan grasi kepada Jokowi saat kunjungan kenegaraannya ke Indonesia beberapa waktu lalu.
“Pemerintah Filipina seharusnya pro aktif, melobi, dan mengadvokasi Mary Jane selaku korban perdagangan manusia kepada pemerintah Indonesia. Kita enggak perlu menunggu vonis di pengadilan Filipina, kita bisa tahu dari keterangan Mary Jane, kesaksian keluarganya, bahwa dia dalam hal ini memang korban perdagangan manusia,” tegas Joanna.
Joanna menjelaskan bahwa Maria Cristina sendiri saat ini telah dinyatakan bersalah dalam dua perkara yang berbeda yaitu rekrutmen ilegal dan penipuan. Dia telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Saat ini, Maria Cristina masih menjalani kasus lain yang melibatkan Mary Jane sebagai korban yaitu perdagangan manusia.
Dukungan dari masyarakat Filipina disebut banyak mengalir untuk Mary Jane dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan komunitas gereja. Bahkan, mereka berkontribusi untuk mendukung kehidupan anak-anak Mary Jane.
“Baru-baru ini, dukungan dari komunitas gereja berupa fasilitas untuk pendidikan Mark Daniel yang baru saja menyelesaikan masa SMA. Setelah itu, dia akan masuk sekolah memasak,” ucap Joanna.
Baca Juga: Skandal Penjualan Manusia: Biduan Ponorogo Terlibat dalam Modus Pengiriman TKI ke Australia
Selama ini, lanjut dia, para organisasi dan komunitas gereja yang mendukung Mary Jane telah banyak berkontribusi untuk kehidupan anak-anak Mary Jane dari waktu ke waktu selama 13 tahun terakhir.