4. Novel Baswedan Ungkap Kasus Mesum dan Perselingkuhan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan telah ada kasus perselingkuhan pegawai KPK dengan status suami dan istri. Bahkan pegawai KPK itu mesum dan selingkuh beberapa kali.
Namun, KPK tidak memberikan sanksi pemecatan. Novel mengkhawatirkan cara pandang Dewas yang berbahaya.
"Saya melihat kecenderungan Dewas menganggap asusila itu sebagai hal yang tidak serius. Bukan masalah terlalu, sehingga sanksinya pun sanksi ringan," kata Novel di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
5. Cerminan KPK
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespon pelanggaran etik pegawai rutan KPK tersebut. Saut menyinggung pimpinannya sudah tidak menginspirasi.
"Jadi sekali lagi, karena pimpinannya sudah tidak menginspirasi, itu air di atas kotor ke bawah pasti kotor. Itu sudah logika saja," ucapnya.
Saut juga menilai permohonan maaf pegawai tersebut tidak menciptakan nilai sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Saut mengatakan tidak ada lagi yang dapat diharapkan dari pegawai tersebut.
"Pemberantas korupsi itu kamu nilainya kebenaran, kejujuran, dan seterusnya. Nah itu sudah nggak ada sama sekali. Jadi sudah nggak bisa diharap apa-apa," lanjutnya.
Baca Juga: Mustarsidin, Petugas Rutan KPK Paksa Istri Tersangka Buka Baju dan Celana Tunjukkan Kemaluan
Saut juga menilai seharusnya pegawai tersebut dipecat.
"Oh iya (dipecat) dong jelas. Itu harusnya prinsip paling dasar dalam pemberantasan korupsi tuh anda nggak boleh korupsi dalam memberantas korupsi, anda bagian dari itu. Terus apa lagi yang bisa diharapkan dari negeri ini?" ujarnya.
6. Sanksi Terlalu Ringan
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyarankan istri tahanan KPK yang dilecehkan itu melapor ke polisi. Pasalnya, sanksi Dewas terhadap pelaku dinilai ringan dan tidak adil.
Yudi memandang langkah ini mampu sebagai cerminan bagi pegawai KPK lainnya. Yudi menilai seharusnya sanksi yang muncul adalah berupa pemecatan atau pidana.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma