Dalam perkara penganiayaan berat berencana David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AG jadi Anak Perempuan Pertama yang Huni LPKA Tangerang, Begini Kesehariannya di Penjara
Selasa, 27 Juni 2023 | 18:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tak Sudi Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David, AG Mantan Pacar Mario Dandy Siap Ajukan PK ke MA
27 Juni 2023 | 16:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI