Lukas Enembe Diduga Akali Pergub Demi Dapat Biaya Makan-Minum Rp 1 M Sehari

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 27 Juni 2023 | 20:51 WIB
Lukas Enembe Diduga Akali Pergub Demi Dapat Biaya Makan-Minum Rp 1 M Sehari
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga mengubah peraturan gubernur atau pergub untuk memanipulasi biaya opersionalnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dalam kurun waktu 2019-2022 Lukas Enembe mendapatkan biaya operasional sebagai gubernur sebesar Rp 1 triliun setiap tahunnya. Ditemukan untuk biaya makan dan minum Lukas Enembe satu harinya mencapai Rp 1 miliar.

"Itu kemarin yang disampaikan Pak Alex (biaya operasional Rp 1 triliun) bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan. Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan minum," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Hal itu diketahui, setelah KPK memeriksa temuan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi memang ketika dicek, itu Kementerian Dalam Negeri, itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," ucap Asep.

Lebih lanjut, untuk biaya makan dan minum Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 miliar per hari, diduga kuitansi fiktif.

"Kalau pun memang benar, apakah benar nyampe Rp 1 miliar satu hari, itu kan yang perlu kami klarifikasi terus," kata Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dana operasional Lukas Enembe saat aktif menjabat gubernur Papua mencapai Rp 1 trilun setiap tahun.

"Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

"Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan presentase tertentu dari APBD. Ini dana operasional yang bersangkutan, itu rata-rata tiap tahunan itu, satu triliunan dan sebagian besar, setelah kami telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum," sambungnya.

Alex menyebut, jika dihitung sehari, Luka Enembe mengeluarkan biaya Rp 1 miliar.

"Bayangkan kalau 1 triliun itu, sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," kata Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lukas Enembe Diduga Salahgunakan Dana APBD Provinsi Papua untuk Judi Kasino

Lukas Enembe Diduga Salahgunakan Dana APBD Provinsi Papua untuk Judi Kasino

News | Senin, 26 Juni 2023 | 20:09 WIB

Biaya Operasional Lukas Enembe Rp 1 Trilun Setahun, KPK: Bayangkan Satu Hari Rp 1 Miliar Belanja Makan dan Minum!

Biaya Operasional Lukas Enembe Rp 1 Trilun Setahun, KPK: Bayangkan Satu Hari Rp 1 Miliar Belanja Makan dan Minum!

News | Senin, 26 Juni 2023 | 20:03 WIB

KPK Pamerkan Duit Pencucian Uang Lukas Enembe Rp 81,6 Miliar, Disusun 20 Baris, 4 Tumpukan ke Atas

KPK Pamerkan Duit Pencucian Uang Lukas Enembe Rp 81,6 Miliar, Disusun 20 Baris, 4 Tumpukan ke Atas

News | Senin, 26 Juni 2023 | 18:32 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB