Polisi Ciduk Ibu Rumah Tangga yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran

Kamis, 29 Juni 2023 | 00:05 WIB
Polisi Ciduk Ibu Rumah Tangga yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Suara.com - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (28/6/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula saat masyarakat curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Kecurigaan warga, menurut Komarudin, muncul lantaran banyaknya tamu wanita yang datang ke tempat tersebut.

"Kurang lebih sekitar satu bulan mengontrak di tenpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup. Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi, termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam,” kata Komarudin, Rabu (28/6/2023).

Komarudin mengatakan, pada awalnya rumah tersebut dicurigai sebagai penampungan TKI ilegal. Namun saat digeledah ternyata rumah tersebut dijadikan tempat aborsi.

Berdasarkan hasil penggerebekan, polisi kemudian meringkus tujuh orang yang sedang berada di dalam rumah. Dua di antaranya merupakan eksekutor, yakni berinisial SN dan NA.

"SN wanita selaku eksekutor. SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya ibu rumah tangga," katanya.

Sementara NA, berperan sebagai orang yang menyosialisasikan praktik aborsi tersebut.

Ia juga berperan untuk mencari pasien dan menjadi asisten di rumah aborsi itu.

"Termasuk juga menjemput pasien, jadi ini sistemnya, sistem antar-jemput sangat rapih sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.

Baca Juga: Ibu-ibu di Kemayoran Ditangkap Polisi Gegara Buka Klinik Aborsi, Ada 3 Pasien Baru Gugurkan Bayi, 1 Masih Antre

Selain kedua eksekutor, polisi juga menemukan empat pasien dalam rumah tersebut. Tiga di antaranya, masih dalam kondisi pendarahan, lantaran baru saja melakukan aborsi.

“Tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan. sedang beristirahat karena masih pendarahan, dan satu orang sedang baru mau akan dilakukan,” ungkapnya.

Kemudian seorang pelaku lagi yang membantu praktik ilegal ini yakni SM, ia berperan sebagai sopir yang mengantar jemput para pasien, baik sebelum maupun sesudah melakukan aborsi.

Selama menjalankan tigasnya, SM mengaku mendapat upah Rp 500 ribu per hari. Sementara, SN dan NA mematok tarif untuk melakukan aborsi mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung dari usia kandungan itu sendiri.

Lantaran itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 346 KUHP tentang menggugurkan calon bayi atau aborsi, dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

"Ya ini masalah aborsi, termasuk orang-orang yang menyuruh melakukan," kata Komarudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI