Suara.com - Beragam kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan dan melakukan penelitian mengenai Ponpes Al Zaytun.
Adapun tim penelitian MUI itu diketuai oleh cendekiawan muslim Firdaus Syam. Iamenyatakan ada sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan ajaran sesat dan penistaan agama.
Selain itu tim juga menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, status tanah hingga dugaan pelanggaran pidana.
Lantas apa saja persisnya temuan MUI dalam penelitian itu? berikut ulasannya.
Dugaan adanya ajaran sesat
Menurut Firdaus, dalam penelitian ini, hal pertama yang ditemukan tim terkait dengan wilayah keagamaan yang merupakan kewenangan MUI.
Ia mengatakan, diduga kuat terdapat ajaran sesat di pesantren Al Zaytun, khususnya yang dilakukan oleh Pimpinannya yakni Panji Gumilang.
Temuan itu didapat setelah tim penelitian MUI melakukan wawancara terhadap sejumlah sumber di pesantren itu, ditambah penelitian lapangan.
Diduga terjadi tindak pidana
Baca Juga: Ini Pembelaan Panji Gumilang Saat Ponpes Al Zaytun Disebut Sesat: Hak Asasi Manusia Jalankan Ibadah
Selain ajaran sesat, di dalam Pesantren Al Zaytun juga diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.