Jejak Jahat Mario Dandy: Hajar David hingga Jadi Tersangka Pencabulan AG

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 11:29 WIB
Jejak Jahat Mario Dandy: Hajar David hingga Jadi Tersangka Pencabulan AG
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (kanan) dan Shane Lukas (kiri) saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka pencabulan anak AG

Mario Dandy resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya berinisial AG. Status tersangka Mario Dandy itu telah ditetapkan sejak tanggal 27 Juni 2023 lalu. Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaporan terhadap Mario Dandy dalam kasus pencabulan diketahui dari pengacara AG, Mangatta Toding Allo. Dia menyebut hubungan seksual yang terjadi antara Mario dengan kliennya AG adalah perbuatan pidana walau tanpa ada paksaan alias mau sama mau.

Hal itu karena AG masih berusia 15 tahun yang menyebabkan hubungan tersebut dilakukan Mario Dandy terhadap anak di bawah umur.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas adalah tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau dipaksa, itu tindak pidana," kata Mangatta di Polda Metro Jaya pada Senin (8/6/2023).

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI