Suara.com - Kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono disebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Rafael diketahui adalah pejabat pajak, sementara Andhi mantan kepala Bea Cukai Makassar. Keduanya menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini juga sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini adalah pajak atau bea cukai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Dia menyebut, kasus yang menjerat Andhi dan Rafael tidak akan terjadi jika pengawasan di dua lembaga itu berjalan dengan baik.
"Dan ini kalau kita ikuti dari tahun 2012-2022 cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik, tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," ujar Alex.
Dia pun menduga, tidak mungkin atasan keduanya tidak mengetahui perbuataan menghimpung harta kekayaan.
"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yg sedemikian besar. Dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," tegas Alex.