"Tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Berkenaan dengan itu, penyidik juga meminta Maqdir untuk hadir memenuhi panggilan dengan membawa uang Rp27 miliar sebagaimana yang pernah disampaikannya.
"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," jelasnya.
Dolar AS
Maqdir sempat mengklaim ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk pecahan Dollar AS kepada Irwan.
Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) lalu.
Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Uang Rp27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023) lalu.
Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.
Baca Juga: Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Kamis Depan, Maqdir Ismail Klaim Siap Serahkan Uang Rp 27 M
"Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta," ungkapnya.