Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 sudah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.
UMP ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk pekerja/buruh 1 tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan juga skala upah. UMP Jakarta ini menempati ranking pertama deretan UMP tertinggi yang ada di Indonesia.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
 
                 
             
                 
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                    