Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim

Selasa, 18 Juli 2023 | 13:06 WIB
Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif. [Antara/Hendrina Dian Kandipi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Para terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI