Perjalanan Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok, Berujung Divonis Hukuman Mati

Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:57 WIB
Perjalanan Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok, Berujung Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim PN Depok menjatuhkan vonis hukuman mati pada Rizky Noviyandi Achmad yang terbukti membunuh anak kandungnya sendiri (Suara.com/Rubiakto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya ngenes, anaknya di kepala, kalau mata sabetan. Istri banyak, ada di leher, pergelangan tangan dan punggung," ujar Ketua RT 03 RW 08 Edi Kusnaedi.

Ia menambahkan, usai melukai istri dan membunuh anaknya, pelaku tidak berusaha untuk melarikan diri. Ia malah duduk di ruang tamu, seakan tidak terjadi apa-apa.

Namun tak lama setelah itu, aparat dari Polres Metro Depok tiba di kediaman Kiki dan langsung menangkapnya.

Terdakwa ajukan banding

Tak terima dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Depok, terdakwa Rizky Novyandi memutuskan untuk mengajukan banding.

Kuasa hukum Kiki, Bambang Purwoto mengatakan, sebelumnya ia sudah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Namun ternyata hakim menggunakan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Sehingga, kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu (yang dikenakan) pasal 340 KUHP, makanya dalam pledoi atau pembelaan kami, kalau kami setuju itu pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa," paparnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: DPR Usul Tilang ETLE Tiru Negara Maju, Netizen: Tiru Hukuman Mati Koruptor Aja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI