Disebutkan dalam Pasal 21 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Pasal ini juga mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku yang melanggar. Pelaku yang sengaja melakukan pelanggaran satwa dilindungi, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu bagi pelaku yang lalai melakukan pelanggaran dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kontributor : Trias Rohmadoni