Airlangga tidak menjelaskan secara detail soal materi pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengaku telah menjawab semua pertanyaan dengan baik. Di sisi lain, kasus dugaan korupsi minyak sawit itu telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka.
Ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Imbas dari tindak pidana ini, negara merugi hingga Rp6,47 triliun. Lalu, lima orang tersangka juga sudah menyelesaikan proses hukum dan menerima vonis.
Pertama, ada mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang divonis 8 tahun kurungan penjara. Lalu, tim asistensi Menko Perekonomian, Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, 7 tahun penjara.
Selanjutnya, ada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan General Manager Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, 6 tahun penjara. Terakhir, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, 5 tahun.
Pengawal Ancam Tembak Wartawan
Permasalahan sang menko tak sampai disitu. Usai diperiksa Kejagung, Airlangga yang menuju mobilnya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal yang sebagian berpakaian putih dan sebagian laginya mengenakan batik. Saat itu, awak media mendekatinya.
Namun, pengawal Airlangga meminta awak media membuka jalan. Di tengah-tengah momen tersebut, terdengar ancaman dari seseorang yang diduga pengawalnya. Orang itu mengancam akan menembak para wartawan jika tak membukakan jalan.
“Woi, buka jalan! Gue tembak! Tembak lo!” ucap seseorang itu, mengutip Kompas TV, Rabu (26/7/2023).
Setelahnya, terdengar pula umpatan kasar yang diduga kerap diucapkan oleh pengawal Airlangga. Suasana saat itu pun sempat tegang. Kemudian, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan permintaan maaf.
Baca Juga: Dugaan Pengawal Airlangga Ancam Tembak Jurnalis Di Gedung Kejagung, KKJ: Tangkap Dan Adili Pelaku!
"Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami jmohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan (ancaman tembak),” ujar Haryo dalam siaran pers pada Selasa (25/7/2023).