Panji juga kerap menggugat Mahfud MD, di mana Menko Polhukam itu diminta membayar sebesar Rp5 triliun. Adapun alasannya, karena sang menteri dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum melalui sejumlah pernyataannya.
Diketahui bahwa Mahfud mengungkap Panji diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menanggapi gugatan tersebut, ia pun tampak santai. Ia tidak akan mengurusi hal itu karena nantinya, fokus publik terhadap perkara ini bisa teralihkan.
Tak lama, pihak kuasa hukum Panji mengatakan bahwa gugatan terhadap Mahfud MD dicabut. Alasannya, karena kliennya menilai Menko Polhukam adalah sosok yang baik. Meski begitu, Mahfud menghargai pemakaian hak hukum Panji.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti