Dewas KPK Didesak Proses Dugaan Pelanggaran Etik Di Kasus Basarnas

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 05:26 WIB
Dewas KPK Didesak Proses Dugaan Pelanggaran Etik Di Kasus Basarnas
Dewas KPK konfrensi pers terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan terkait 75 pegawai KPK yang diduga disingkirkan lewat tes TWK, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Yaumal]

Sebelumnya, Rabu (26/7/2023), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI