Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:18 WIB
Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima
Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mempersilakan tersangka Panji Gumilang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, ia memastikan hingga kekinian belum menerima adanya permohonan tersebut. 

"Saya belum menerima," Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak daripada Pani. Meski begitu keputusan untuk menerima atau tidak nantinya menjadi wewenang penyidik.

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," katanya.

Alasan Ditahan

Djuhandhani sempat membeberkan empat alasan menahan Panji selaku tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Salah satunya karena Pengasuh Pondok Pesantren  (Ponpes) Al Zaytun tersebut dinilai tidak kooperatif. 

Djuhandhani mengungkap Panji tidak kooperatif karena sempat mangkir saat dipanggil penyidik dengan alasan sakit. Namun, keterangan sakit tersebut tidak bisa dibuktikan. 

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, (tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan), alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Alasan lain, ancaman hukuman terhadap Panji di atas 5 tahun penjara. Kemudian ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti. 

"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," imbuhnya. 

Klaim Ajukan Penangguhan

Bareskrim Polri diketahui telah memutuskan untuk menahan Panji selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023.

Belakangan, Panji melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan. Mereka berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut atas dasar kemanusiaan mengingat usia Panji telah memasuki angka 77 tahun .

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah diangka 77," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Resmi Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Sipil Desak Polri Bebaskan Panji Gumilang dari Pasal Penistaan Agama

Koalisi Sipil Desak Polri Bebaskan Panji Gumilang dari Pasal Penistaan Agama

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:33 WIB

Empat Alasan Panji Gumilang Ditahan, Bareskrim: Tidak Kooperatif hingga Khawatir Hilangkan Bukti

Empat Alasan Panji Gumilang Ditahan, Bareskrim: Tidak Kooperatif hingga Khawatir Hilangkan Bukti

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:24 WIB

Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:19 WIB

Merasa Dikriminalisasi hingga Khawatir Picu Gejolak di Masyarakat, Pengacara: Panji Gumilang Punya Jutaan Pendukung

Merasa Dikriminalisasi hingga Khawatir Picu Gejolak di Masyarakat, Pengacara: Panji Gumilang Punya Jutaan Pendukung

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:17 WIB

Terkini

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:23 WIB

Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H

Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:20 WIB

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:18 WIB

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:15 WIB

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:10 WIB

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:57 WIB

BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP

BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:54 WIB