Diketahui bahwa korban juga sempat disiram air yang dicampurkan cabai saat penganiayaan. Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menuturkan, pelaku menyiram cairan tersebut ke tubuh korban yang sudah dipenuhi oleh luka.
"Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, cabai ini dicampurkan dengan air dan kemudian dilakukan penyiraman kepada tubuh korban saat sudah dalam keadaan luka," ujar Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).
Pasal yang Menjerat Pelaku
Para pelaku berhasil diringkus polisi di hari yang sama dengan waktu penganiayaan. Saat ini, mereka sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan. Sebelumnya, polisi sempat mempertimbangkan pasal untuk menjerat keempat pelaku.
Lalu, ditentukan bahwa empat pelaku dijatuhkan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. Sementara itu, dikatakan istri korban, belum ada permintaan maaf dari para pelaku.
Korban Ketua Partai di Pademangan
Istri korban, Upi Siti Mardiana (37), menuntut keadilan hukum terhadap kasus kematian sang suami. Lalu, dikatakan olehnya bahwa suaminya itu merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti