Tak Kecam Aksi Kekerasan ke Warga Air Bangis Sumbar, Komnas HAM Justru Desak Polri Lakukan Investigasi

Senin, 07 Agustus 2023 | 11:05 WIB
Tak Kecam Aksi Kekerasan ke Warga Air Bangis Sumbar, Komnas HAM Justru Desak Polri Lakukan Investigasi
Tak Kecam Aksi Kekerasan ke Warga Air Bangis Sumbar, Komnas HAM Justru Desak Polri Lakukan Investigasi. (Instagram/@yayasanlbhindonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemarin tidak berhasil (membawa pulang). Namun hari ini akhirnya warga dipaksa walaupun ditolak untuk pulang. Sehingga terjadi hal yang demikian," katanya.

Namun pada saat pemeriksaan, kuasa hukum yang mendampingi mereka yang diperiksa, Aulia Rizal mengaku jumlah seluruh yang diperiksa sebanyak 17 orang.

"Sejauh ini sebanyak 17 orang yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, mahasiswa dan sejumlah masyarakat Air Bangis," ungkapnya.

Kemudian Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Djaluli membenarkan ada sejumlah pihak yang diamankan. Karena mereka dianggap provokasi agar warga terus bertahan di Masjid Raya.

"Ya, diamankan karena mengajak warga untuk bertahan di Masjid Raya Sumbar. Seluruh pihak yang diamankan saat ini berada di Mapolda Sumbar. Dimintai keterangan mengapa mereka menghambat,” jelasnya.

Warga Sudah Dipulangkan

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan semua demonstran yang menginap di Masjid Raya Sumbar, sudah pulang ke daerah asalnya Air Bangis, Pasaman Barat.

"Alhamdulillah semuanya sudah kembali ke Pasaman Barat setelah berbagai langkah yang kita lakukan dengan menurunkan semua pejabat utama Polda Sumbar. Kemudian pengurus masjid juga kami hadirkan," katanya, Sabtu (5/8/2023) sore.

Menurut Jenderal Bintang Dua itu, pemulangan paksa pengunjuk rasa berawal dari aksi masyarakat yang berlangsung enam hari berturut-turut. Dalam melakukan aksi, mereka pun tidak memiliki surat-surat pemberitahuan.

Baca Juga: Polemik Demo Warga Air Bangis Berujung Viralnya Brimob Masuk Masjid

"Seharusnya ada sanksi harus dibubarkan, karena jika tidak mematuhi anjuran maka akan kena sanksi pidana dalam KUHP. Namun kami masih persuasif," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI