Suara.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengambil langkah serius atas dugaan kasus pembelian lahan sendiri oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI di kelurahan Pegadungan kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Ia mendesak agar Inspektorat segera turun tangan. Jika benar terbukti kasus ini benar, maka Gembong menilai pencatatan aset milik Pemprov DKI belum tertib.
"Pihak inspektorat pemprov DKI harus segera turun untuk menangani masalah pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI," ujar Gembong kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Mantan Lurah Pegadungan Sulastri juga sudah mengakui adanya kejadian tersebut saat dirinya menjabat tahun 2017 lalu.
Sulastri pun menyesal atas kejadian itu. Ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena hanya menuruti perintah atasan.
"Posisi saya hanya seorang prajurit yang gak ngerti apa-apa, saya hanya mengikuti perintah atasan. Bisa dibayangkan jika saya tidak mengikuti perintah atasan. Nasib saya bisa seperti apa? Silakan ditanyakan langsung ke pak Denny (waktu itu Plt camat Kalideres)," ucap Sulastri beberapa waktu lalu.
"Waktu itu juga ada Pak Uus segala saat penandatanganan. Silakan tanya ke mereka, saya sudah lupa," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diduga kembali melakukan pembelian lahan yang sebenarnya adalah milik sendiri.
Setelah sempat terjadi di Cengkareng, kasus serupa diduga terjadi di permukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000.
Lahan tersebur merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp 131.182.150.000.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara selaku pemilik lahan, Madsanih Manong, SH, MH, mengatakan ada kesan pembelian dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI.
Sebab, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.
"Yang Mana pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI," ujar Madnasih kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Selain itu, kondisi lahan yang dibeli Distamhut DKI masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris dilahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.