Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:57 WIB
Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

e.     Bagi anak negara, pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani peminaan minimal 1 tahun.

Selain itu, terdapat dokumen lain yang perlu dilengkapi. Dokumen tersebut yakni:

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan.
  2. Laporan perkembangan pembinaan sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani kepala lapas.
  3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat pembimbing kemasyarakatan dan diketahui kepala lapas.
  4. Surat pemberitahuan ke kejari tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana.
  5. Salinan register F dari kepala lapas.
  6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
  7. Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan PMH.
  8. Surat jaminan kesanggupan pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, swasta maupun yayasan yang diketahui lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan: narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan pelanggaran hukum, wali tsb membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI