e. Bagi anak negara, pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani peminaan minimal 1 tahun.
Selain itu, terdapat dokumen lain yang perlu dilengkapi. Dokumen tersebut yakni:
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan.
- Laporan perkembangan pembinaan sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani kepala lapas.
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat pembimbing kemasyarakatan dan diketahui kepala lapas.
- Surat pemberitahuan ke kejari tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana.
- Salinan register F dari kepala lapas.
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
- Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan PMH.
- Surat jaminan kesanggupan pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, swasta maupun yayasan yang diketahui lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan: narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan pelanggaran hukum, wali tsb membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma